Polisi Kecolongan, Balon Udara “Marbol Group” Ukuran Jumbo Membahayakan Terbang Bebas

- Wartawan

Senin, 23 Maret 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balon udara Marbol Group

Balon udara Marbol Group

Pamekasan, Madura Hari Ini. Sebuah balon udara berukuran besar dengan tulisan “Marbol Group” terlihat terbang bebas di langit wilayah Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan dan sekitarnya pada Minggu, 22 Maret 2026 malam sekira pukul 23.50 WIB.

Keberadaan balon tersebut menarik perhatian warga di Pamekasan karena ukurannya yang tidak biasa serta tidak adanya pengawasan dari pihak berwenang.

Sejumlah warga mengaku melihat balon tersebut sejak malam hari, melayang cukup tinggi dan bergerak mengikuti arah angin.

Balon itu diduga diterbangkan secara ilegal karena tidak dilengkapi sistem pengendali maupun pengamanan yang sesuai dengan aturan penerbangan balon udara.

“Balonnya besar sekali, tulisannya merek rokok ‘Marbol Group’. Kami khawatir kalau jatuh bisa membahayakan rumah atau kabel listrik,” ujar salah satu warga setempat.

BACA JUGA :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Berdasarkan informasi, belum terlihat adanya tindakan langsung dari aparat kepolisian. Padahal, penerbangan balon udara tanpa izin dan pengawasan berpotensi menimbulkan bahaya.

“Kami sangat khawatir, terutama jika balon tersebut menggunakan api sebagai sumber panas atau terbuat dari bahan mudah terbakar,” ucapnya.

Praktik menerbangkan balon udara tanpa kendali memang masih sering terjadi di beberapa daerah di Pamekasan, terutama saat momen Lebaran.

BACA JUGA :  Innalilahi, Pensiunan TNI Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos Pamekasan

Meski dianggap tradisi oleh sebagian masyarakat, aktivitas ini telah berulang kali diingatkan oleh aparat kepolisian karena berisiko terhadap keselamatan penerbangan dan lingkungan sekitar.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran terkait asal-usul balon bertuliskan “Marbol Group” tersebut, sekaligus meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Berita Terkait

Misi Dagang Pemprov Jatim Capai Transaksi Triliunan, BADKO HMI JATIM : Bukti Efektivitas Diplomasi Ekonomi Daerah
Bukti SK Tak Mampu Redam Polemik! Hariyanto Korwil BGN Pamekasan Dihujani Tudingan Kebohongan Publik
Belakangan Disorot, Harta Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah Rp2,4 Miliar
Protes Atas Polemik Pemecatan Sepihak Relawan SPPG Sampang Tambelangan Banjarbillah
Di Hari Kebebasan Pers Sedunia, Karimata Media Terima Apresiasi dari PWI Pamekasan
Bertahun-tahun Dishub Tak Berhasil Tertibkan Parkir Mobil Sembarangan Depan Bea Cukai Madura dan Bank Jatim
Lagu Warung Madura Artis Aldi Taher Bikin Heboh
H. Badri Khumaini, Calon Ketua PC GP Ansor Pamekasan Bawa Visi Kemandirian

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:23 WIB

Misi Dagang Pemprov Jatim Capai Transaksi Triliunan, BADKO HMI JATIM : Bukti Efektivitas Diplomasi Ekonomi Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:11 WIB

Bukti SK Tak Mampu Redam Polemik! Hariyanto Korwil BGN Pamekasan Dihujani Tudingan Kebohongan Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:30 WIB

Belakangan Disorot, Harta Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah Rp2,4 Miliar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:35 WIB

Protes Atas Polemik Pemecatan Sepihak Relawan SPPG Sampang Tambelangan Banjarbillah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:56 WIB

Di Hari Kebebasan Pers Sedunia, Karimata Media Terima Apresiasi dari PWI Pamekasan

Berita Terbaru

Kakek di Sumenep Tega Cabuli Cucunya Sendiri yang Masih Berumur 14 Tahun.

Hukum Dan Kriminal

Kakek di Sumenep Tega Cabuli Cucunya Sendiri yang Masih Berumur 14 Tahun

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:28 WIB