Praperadilan Ditolak Hakim PN Pamekasan, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke DPR RI

- Wartawan

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach Suhairi (kiri).

Ach Suhairi (kiri).

MADURA HARI INI, PAMEKASAN — Upaya hukum praperadilan yang diajukan pihak Marsokah, tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, berakhir dengan penolakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (5/10/2026), hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Hakim menyatakan tindakan penyidik Polres Pamekasan, termasuk proses penangkapan hingga penahanan, telah sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Ulah Perbuatannya, Kini Pelaku Penusukan di Plakpak Pamekasan Ditahan Polisi

Sebelumnya, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, Ahmad Suhairi, mempersoalkan proses penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, penahanan terhadap kliennya tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai putusan dibacakan, Ahmad Suhairi menyatakan pihaknya tetap mempertanyakan pertimbangan hakim. Ia mengklaim bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan telah memiliki kesesuaian, namun menurutnya terdapat keterangan saksi yang dinilai tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

“Kami memiliki bukti yang sudah berkesesuaian. Namun, dalam pertimbangan, kami menilai ada keterangan saksi yang dipelesetkan,” ujar Ahmad Suhairi.

BACA JUGA :  Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Meski permohonan praperadilan ditolak, pihak tersangka menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak hukum kliennya.

Ahmad Suhairi bahkan menyampaikan bahwa pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan perhatian dan menindaklanjuti proses hukum yang telah berjalan.

“Kami mengucapkan selamat kepada hakim yang telah memutus perkara ini. Selanjutnya, persoalan ini akan kami bawa ke Komisi III DPR RI,” katanya.

BACA JUGA :  Pesantren Maqnaul Ulum Rayakan Harlah ke-70, Rangkaian Acara Berlanjut hingga Juli 2026

Di sisi lain, Uswatul Hasanah, anak kandung tersangka, berharap proses hukum terhadap orang tuanya dapat berjalan secara adil. Ia mengaku masih berharap adanya keadilan dalam kasus yang kini menjerat orang tuanya.

Perkara ini selanjutnya masih menjadi perhatian kedua belah pihak, terutama setelah putusan praperadilan menegaskan sahnya tindakan penyidik terkait penangkapan dan penahanan tersangka.

Berita Terkait

Jenazah Ibu di Pamekasan Sempat Tertahan, Gegara Tak Sanggup Bayar 9 Juta
Usai Didatangi Pengacara dan Keluarga Tersangka, Polres Pamekasan Perjelas Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan
Desak UHC Prioritas Segera Diterapkan, Aktivis Pamekasan Berhasil Dorong Terbitnya SE Pelayanan Kesehatan
Penahanan Marsokah di Polres Pamekasan Dinilai Tabrak Aturan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Dorong Muslimah Terus Belajar dan Berproses, Arinna Premium Hijab Deklarasi KIMMS di Madura 
Pengacara sekaligus Pembina Resmikan Kantor Jurnalis Independen Pamekasan
Selamat! Diikuti Sejumlah Negara di Asia, BIP Kembali Raih Dua Penghargaan 
Oknum TNI Terlibat Laka Maut di Sampang, Diduga Muat Rokok Ilegal, Polisi Temukan Plat Nomor Berganti

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Praperadilan Ditolak Hakim PN Pamekasan, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Jenazah Ibu di Pamekasan Sempat Tertahan, Gegara Tak Sanggup Bayar 9 Juta

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Usai Didatangi Pengacara dan Keluarga Tersangka, Polres Pamekasan Perjelas Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Desak UHC Prioritas Segera Diterapkan, Aktivis Pamekasan Berhasil Dorong Terbitnya SE Pelayanan Kesehatan

Rabu, 30 September 2026 - 15:56 WIB

Penahanan Marsokah di Polres Pamekasan Dinilai Tabrak Aturan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru