Ngeri! Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

- Wartawan

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabar, Madura Hari ini | Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H. mengatakan, laboratorium ini diketahui sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional golden crescent. Jaringan peredaran gelap narkotika ini mencakup kawasan timur tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

“Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance yang dilakukan sejak sabtu, 5 juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke indonesia,” jelas Kabid Humas, Kamis (10/7/25).

Lebih lanjut Kombes Pol. Hendra mengatakan, setelah dilakukan pembuntutan intensif, target diketahui menuju ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan narkotika. Selanjutnya pada Selasa (8/7/25) pukul 07.30 WIB, tim Ditresnarkoba polda jabar melakukan penggerebekan dilokasi yang beralamat di Kel. Meruya Selatan, Kec. kembangan, Jakarta Barat.

BACA JUGA :  Gagal Bayar Denda Rp 480 Juta, Kasus Rokok Bodong Hasil Tangkapan Polres Pamekasan Naik Penyidikan

“Dan kami mengamakan dua orang tersangka MT dan RA salah satunya warga negara asing serta memeriksa 4 orang saksi,” ujarnya.

Kombes Pol. Hendra mengatakan, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dua drum cairan diduga sabu cair, satu galon air mineral berisi cairan diduga sabu cair, empat botol kecil berisi cairan toulen, dan botol kecil cairan aseto serta beberapa barang bukti lainya.

BACA JUGA :  Kota Gerbang Salam Pamekasan Menyala Lagi DJ dan Karaoke Malam

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) undang- undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kadis PUPR Pamekasan Berurusan dengan Polisi Akibat Proyek Jalan Serobot Tanah Warga
Gegara Proyek PUPR Serobot Tanah dan Pohon Milik Warga, Ini Jawaban Ambigu Bupati Pamekasan
Meradang! Proyek Jalan Raya PUPR Pamekasan yang Diduga Serobot Tanah Warga Dilaporkan ke Polisi
APTMA: Rokok Impor Lebih Berbahaya daripada Rokok Lokal Ilegal
Polres Pamekasan Tangkap 14 Pengedar dan 5 Pemakai Narkoba, satu orang berstatus Pelajar
Haduh! Makin Tak Karuan Jenis Rokok Ilegal di Pamekasan, Tokoh Ini Bikin Merek “Papi Mami”
Lagi dan Lagi, Viral Pria di Bangkalan Tewas Dibacok di Hadapan Sang Istri
JPU Tuntut Ibu Syamsiah di Sampang 2 Tahun 10 Bulan, Sebut Tak Sesuai Fakta Sidang

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Kadis PUPR Pamekasan Berurusan dengan Polisi Akibat Proyek Jalan Serobot Tanah Warga

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Gegara Proyek PUPR Serobot Tanah dan Pohon Milik Warga, Ini Jawaban Ambigu Bupati Pamekasan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Meradang! Proyek Jalan Raya PUPR Pamekasan yang Diduga Serobot Tanah Warga Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 19:14 WIB

APTMA: Rokok Impor Lebih Berbahaya daripada Rokok Lokal Ilegal

Rabu, 17 September 2025 - 17:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 14 Pengedar dan 5 Pemakai Narkoba, satu orang berstatus Pelajar

Berita Terbaru