Pamekasan, Madura Hari ini – Seorang warga Dusun Barat, Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, bernama Syamsuri resmi melaporkan dugaan kasus perusakan dan penyerobotan tanah milik pribadi ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/325/X/2025/SPKT POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Oktober 2025.
Dalam laporannya, Syamsuri mengaku lahannya seluas sekitar 270 meter persegi yang ditanami sejumlah pohon jati dan mangga dirusak oleh kegiatan proyek pelebaran jalan di wilayah setempat. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuannya, sehingga menimbulkan kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp 270 juta.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan/atau Pasal 385 KUHP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tanda terima laporan (STTLP) tersebut diterbitkan oleh IPTU Rusdianto, Kepala SPKT Polres Pamekasan, atas nama Kapolres Pamekasan. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui laman resmi Bareskrim Polri di https://ptlhq.bareskrim.polri.go.id.
Sekedar diketahui bahwa Syamsuri melaporkan sejumlah elemen yang diduga terlibat dalam proyek pelebaran jalan bulangan Barat-tlagah dengan anggaran 3,6 Miliar tersebut antara lain, Dinas PUPR Kab. Pamekasan, Kontraktor atau pemenang tender proyek tersebut dan Marwi selaku pihak yang diduga melakukan penebangan.
Hingga kini, kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan warga Bulangan Barat itu tengah dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.