Konslet! Pria Asal Pamekasan Madura Ditangkap Gegara Kasus LGBT

- Wartawan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Polres Pamekasan menangkap satu orang laki-laki berinisial FR (29) warga desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Dia ditangkap usai membuat video hubungan intim sesama jenis yang sempat tersebar secara berantai di WhatsApp Group (WAG).

Penangkapan itu hasil penulusuran dari tim patroli Cyber Polres Pamekasan setelah mendapat informasi adanya video dugaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Pelaku diamankan setelah terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jumat (18/7/2025).

AKP Sri Sugiarto menambahkan pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Kamis siang, (17/7/2025) di kos-kosannya di Surabaya.

BACA JUGA :  Hikmah di Balik Kesabaran dalam Islam

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah memproduksi dan membuat video pornografi dengan teman sejenis sejak bulan Agustus tahun 2024.

“Petugas berhasil mengamankan satu buah handphone dengan merk infinix smart 8 warna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis,” ungkap Sri.

BACA JUGA :  Waduh 23 Napi Lapas Pamekasan Dikirim ke Lapas Nusakambangan, Ini Sebabnya!

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas Tahun) dan/atau pidana denda maksimal Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ansari Gelar Dialog Hangat Bersama Jurnalis Pamekasan, Serap Kritik untuk Pembangunan Madura
Polemik Eksekusi Lahan di Sampang, Mat Halil Gugat PN Sampang; Hakim Tunjuk Mediator
Ramadan, BIP Santuni Ribuan Anak Yatim di Pamekasan, Ali Zainal Abidin: Semoga Semua Dapat Barokahnya
Hj. Ansari Salurkan Zakat Mal dan Mushaf Al-Qur’an ke Panti Asuhan Muhammadiyah
BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”
Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:53 WIB

Ansari Gelar Dialog Hangat Bersama Jurnalis Pamekasan, Serap Kritik untuk Pembangunan Madura

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:18 WIB

Polemik Eksekusi Lahan di Sampang, Mat Halil Gugat PN Sampang; Hakim Tunjuk Mediator

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:21 WIB

Ramadan, BIP Santuni Ribuan Anak Yatim di Pamekasan, Ali Zainal Abidin: Semoga Semua Dapat Barokahnya

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:33 WIB

Hj. Ansari Salurkan Zakat Mal dan Mushaf Al-Qur’an ke Panti Asuhan Muhammadiyah

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:27 WIB

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB