Walah! Bantuan PKH di Karduluk Sumenep Disunat Rp800 Ribu, Sebut Atas Perintah Perangkat Desa

- Wartawan

Jumat, 7 November 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penerima bantuan pemerintah.

Ilustrasi penerima bantuan pemerintah.

SUMENEP, MADURA HARI INI – Warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, menjerit. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya menjadi penopang ekonomi keluarga miskin, justru disunat oleh oknum yang diduga kuat pendamping PKH dan perangkat desa sendiri.

Pemotongan itu disebut berlangsung secara sistematis dan dibungkus dengan alasan seolah “uang kas”. Ironisnya, sebagian warga mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut karena takut bantuan mereka dihentikan.

“Saya terima Rp5 juta, tapi di setor Rp800 ribu ke ke ketua kelompok, itu katanya dari pendamping dan aparat. Katanya untuk kas kelompok. Kalau tidak mau, katanya nanti dicoret dari penerima,” ungkap salah satu warga, Kamis (6/11/2025).

Modus pemotongan itu terjadi setelah dana bantuan dicairkan ke rekening penerima. Oknum ketua kelompok yang diduga di perintah pendamping disebut langsung mendatangi penerima dan meminta sebagian uang secara tunai. “Kami tidak berani melawan. Mau protes pun takut nanti tidak dikasih lagi,” tambah penerima.

Sejumlah penerima lain juga membenarkan kejadian serupa, dengan nilai potongan bervariasi antara Rp 50 ribu hingga ratusan ribu per orang tergantung nominal yang penerima dapatkan. Mereka menyebut, pemotongan ini sudah terjadi bukan hanya sekali, melainkan berulang kali setiap kali pencairan bantuan.

BACA JUGA :  Jejak Korupsi di Balik Proyek BSPS! Kejati Grebek 8 Lokasi, 15 Kades di Sumenep Diperiksa

Sementara itu saat di Konfirmasi, Ketua Pendamping PKH Desa Karduluk Wawan membenarkan adanya pemotongan tersebut. Menurutnya, pemotongan tersebut sudah hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara pendamping, ketua kelompok dan penerima manfaat.

di Desa Karduluk, lanjut dia, sudah ada kesepakatan antara anggota dan kelompok, bahkan sebelum dirinya ditugaskan disana. Iya membenarkan sudah sejak dulu berjalan.

“Setelah saya ditugaskan di karduluk, selang beberapa bulan saya melakukan pertemuan dengan pak kades, Carek, apel dan ketua kelompok. Disana di desa Karduluk Diwajibkan ada kas begitu setiap pencairan,” katanya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Melarang Demo Ditengah Efisiensi, Aktivis : Itu Hak Konstitusional Warga Negara

Sementara untuk peruntukan kas, digunakan untuk konsumsi ketika pertemuan, termasuk untuk biaya pulsa, dan uang transportasi ketika pendamping turun ke lapangan.

“Ketika saya sosialisasi, kas itu di ibuat untuk konsumsi snack ketika ada pertemuan, juga ketika saya turun ke bawah kita kan minta bantuan apel atau bantuan ketua kelompok untuk mengantar, itu bisa dibuat untuk bensin atau transportasi. kemudian juga pulsa karena saya sering komunikasi dengan ketua kelompok atau apel,” ujarnya.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Diterpa Isu Tak Sedap, Ternyata Master Gym Jadi Tempat Olahraga Profesional di Pamekasan
Gawat! Proyek Abal-Abal, FARA Seret BPKPD Pamekasan ke Pusaran Aksi Demonstrasi
Bandel Tak Mau Urus IPAL, 27 Dapur MBG di Sampang Resmi Ditutup
Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan
Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan
Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK
Duduk Perkara 9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan
H. Badri Khumaini, Calon Ketua PC GP Ansor Pamekasan Bawa Visi Kemandirian

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:41 WIB

Diterpa Isu Tak Sedap, Ternyata Master Gym Jadi Tempat Olahraga Profesional di Pamekasan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:58 WIB

Gawat! Proyek Abal-Abal, FARA Seret BPKPD Pamekasan ke Pusaran Aksi Demonstrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:19 WIB

Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:33 WIB

Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK

Berita Terbaru