Pembunuh di Desa Ambender Pamekasan Ditangkap, Polisi Kejar 2 Pelaku Lain

- Wartawan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Insiden main hakim sendiri terjadi di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Senin (24/07/2025).

Pria berusia 40 tahun berinisial M tewas mengenaskan usai dibacok oleh tetangganya sendiri, S (43).

Peristiwa diduga bermula ketika S mengetahui bahwa korban kedapatan menjalin hubungan gelap dengan iparnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emosi memuncak, S pun memburu korban yang sedang duduk di teras rumahnya. Namun, sebelum pelaku sempat menyerang, korban justru lebih dulu menyerang dengan celurit yang dibawanya.

BACA JUGA :  Emak-emak di Pamekasan Ini Sedih, Gudang Bawang Mas Milik Sultan Madura Sepelekan Usaha Kecilnya

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut. Aksi pelaku diketahui langsung oleh bapak korban.

“Ketika sedang berada di dapur mendengar teriakan korban M dari teras rumah,” kata Sri Sugiarto.

Menurut Sri, pada saat saksi keluar rumah melihat 3 orang sedang melakukan penganiayaan dengan memakai celurit terhadap korban.

BACA JUGA :  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

“Saat salah satu dari pelaku melihat saksi, mereka bertiga melarikan diri setelah korban berlumuran darah. Korban luka robek bagian perut dan luka bagian telunjuk kiri. Korban meninggal dunia di tempat kejadian,” terangnya.

Dari keterangan saksi yang mengetahui salah satu terduga pelaku berinisial S, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan S dirumahnya, Desa Ambender Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Saat ini terduga pelaku inisial S diamankan di Polres Pamekasan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya.

BACA JUGA :  Kabar Terbaru Laporan Pengerusakan Mangrove di Tanjung, Polres Pamekasan Periksa 170 Nelayan

“Dua orang temannya masih proses pengejaran oleh petugas,” jelas Sri.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 340 sub 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 
Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online
Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan
Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura
Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara
BAPER Batal Demo Kapolres Pamekasan Kasus Narkoba, Ada Apa?
Direktur Utama Central 88 Gold and Jewellery Sediakan 3 Paket Umroh Buat Masyarakat
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:51 WIB

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 

Kamis, 3 September 2026 - 21:05 WIB

Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online

Kamis, 3 September 2026 - 13:03 WIB

Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 20:48 WIB

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB