Pembunuh di Desa Ambender Pamekasan Ditangkap, Polisi Kejar 2 Pelaku Lain

- Wartawan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Insiden main hakim sendiri terjadi di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Senin (24/07/2025).

Pria berusia 40 tahun berinisial M tewas mengenaskan usai dibacok oleh tetangganya sendiri, S (43).

Peristiwa diduga bermula ketika S mengetahui bahwa korban kedapatan menjalin hubungan gelap dengan iparnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emosi memuncak, S pun memburu korban yang sedang duduk di teras rumahnya. Namun, sebelum pelaku sempat menyerang, korban justru lebih dulu menyerang dengan celurit yang dibawanya.

BACA JUGA :  Waduh! Warga Temukan Pertamax Diduga Bercampur Air di SPBU Buddagan Pamekasan

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut. Aksi pelaku diketahui langsung oleh bapak korban.

“Ketika sedang berada di dapur mendengar teriakan korban M dari teras rumah,” kata Sri Sugiarto.

Menurut Sri, pada saat saksi keluar rumah melihat 3 orang sedang melakukan penganiayaan dengan memakai celurit terhadap korban.

BACA JUGA :  Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua DPD Golkar Pamekasan, Djohan Klaim Kantongi 11 Dukungan

“Saat salah satu dari pelaku melihat saksi, mereka bertiga melarikan diri setelah korban berlumuran darah. Korban luka robek bagian perut dan luka bagian telunjuk kiri. Korban meninggal dunia di tempat kejadian,” terangnya.

Dari keterangan saksi yang mengetahui salah satu terduga pelaku berinisial S, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan S dirumahnya, Desa Ambender Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Saat ini terduga pelaku inisial S diamankan di Polres Pamekasan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya.

BACA JUGA :  Kasus Penggelapan Mobil, Wahyu Anak Bos Rokok Ayunda Penuhi Panggilan Polres Pamekasan

“Dua orang temannya masih proses pengejaran oleh petugas,” jelas Sri.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 340 sub 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Viral Durasi 4 Menit 27 Detik, Satu Pemeran Video Asusila di Pamekasan Diamankan Polisi
Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar
Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi
Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan
Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?
Sopir Berhasil Kabur, 936 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura
Pelaku Gendam Tipu Lansia Modus Jual Sapi dan Kambing Diringkus Polres Pamekasan
Gawat! Aktivis Pamekasan Teriak Adanya Dugaan Suap Saat Demo di Kantor Bea Cukai Madura

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Viral Durasi 4 Menit 27 Detik, Satu Pemeran Video Asusila di Pamekasan Diamankan Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 10:19 WIB

Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 02:04 WIB

Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 - 00:52 WIB

Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan

Kamis, 16 April 2026 - 19:27 WIB

Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?

Berita Terbaru