Kabar Terbaru Laporan Pengerusakan Mangrove di Tanjung, Polres Pamekasan Periksa 170 Nelayan

- Wartawan

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru Polres Pamekasan diketahui telah memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Kabar terbaru Polres Pamekasan diketahui telah memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Kabar terbaru Polres Pamekasan diketahui telah memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Kasus yang dilaporkan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura ke Polres Pamekasan terus menggelinding prosesnya di kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, ratusan nelayan yang diperiksa berstatus sebagai saksi dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan ke 170 nelayan ini merupakan saksi dan hingga saat ini masih berlangsung,” ujar AKP Doni, Kamis (22/1/2026).

Kata dia, para nelayan yang tinggal di sekitar lokasi kejadian sudah dimintai keterangan soal aktivitas perusakan hutan mangrove, termasuk untuk mengungkap siapa pihak yang diduga menjadi dalang utama.

BACA JUGA :  Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi

Pihaknya menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah awal penyelidikan guna mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti sebelum naik ke tahap selanjutnya.

Diketahui, Hutan mangrove yang dilaporkan rusak itu berada di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan laporan Perhutani KPH Madura, bentuk perusakan dilakukan dengan cara penimbunan pohon mangrove akibat proyek penggalian yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.

BACA JUGA :  Ngeri! Duga Ada Rekaman Rektor UTS Menantang Mahasiswa dengan Lantang 

Penimbunan tersebut dilaporkan terjadi di lahan sepanjang sekitar 445 meter dengan lebar 3,3 meter di sepanjang aliran sungai Desa Tanjung.

“Dalam laporan Perhutani, kawasan tersebut merupakan hutan negara sekaligus kawasan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani KPH Madura,” tegasnya.

Status kawasan hutan itu, lanjut Doni, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 27/KPTS-II/1987, berita acara tata batas hutan tahun 1986, serta peta kerja berskala 1:10.000.

Doni menambahkan dugaan perusakan hutan mangrove tersebut telah berlangsung sejak Juni 2023. Aktivitas itu diduga melibatkan penggunaan alat berat untuk kegiatan normalisasi sungai tanpa izin atau persetujuan dari Perhutani KPH Madura.

BACA JUGA :  Sembunyikan Sabu di Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang

Atas kejadian ini, Perhutani merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polres Pamekasan.

Setelah pemeriksaan saksi dari kalangan nelayan rampung, penyidik akan memeriksa pihak terlapor, yakni perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam perusakan hutan mangrove tersebut.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak nelayan ini, kami selanjutnya akan memeriksa pihak terlapor, yakni salah satu perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus perusakan hutan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu,” kata Doni.

Berita Terkait

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi
Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:09 WIB

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terbaru

Ari Sampang DA8.

Berita

Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8

Jumat, 10 Jul 2026 - 11:24 WIB