Pamekasan, Madura Hari ini — Seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur diamankan oleh Tim Opsnal Polres Pamekasan, Senin (27/10/2025) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Tanjung Selatan, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sekitar pukul 20.55 WIB.
Berdasarkan laporan resmi kepolisian, terduga pelaku diketahui bernama MNR lahir di Pamekasan pada 10 November 2000, dan berdomisili di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Ia disebut sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Pamekasan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, korban disebut merupakan Anak dibawah umur di Wilayah kecamatan Pademawu.
Kasus ini telah dilaporkan dengan Nomor LP/B/397/X/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 27 Oktober 2025.
Informasi yang dihimpun media, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 ayat (1).
Kini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas polres Pamekasan AKP. Jupriadi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. “Benar, sekarang dalam proses penyidikan” responnya saat dikonfirmasi via WhatsApp











