Tambang Ilegal Disebut Milik Oknum Kades di Pasean Pamekasan Didesak Jadi Atensi Penindakan

- Wartawan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tambang Ilegal

Ilustrasi Tambang Ilegal

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Penambangan ilegal kembali terjadi di wilayah utara Kabupaten Pamekasan, tepatnya di Dusun Rokem Berek, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.

Tambang ini diduga menggunakan tiga unit ekskavator dan telah berlangsung cukup lama dan kini makin meluas.

Pantauan di lapangan, penambangan yang meluas dan beroperasi dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Berikut adalah rangkuman potensi dampak dari kegiatan penambangan batu kerikil, sirtu, dan batu karang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak orang menyebut tambang ilegal itu diduga milik oknum kepala desa berinisial F di wilayah Kecamatan Pasean.

BACA JUGA :  Korwil BGN Pamekasan Klaim Semua SPPG Adalah Kantornya

Sekarang skalanya makin besar. Ada tiga alat berat yang terus bekerja dari pagi sampai sore. Hasilnya banyak, diolah jadi sirtu dan batu pecah,” ujarnya kepada media Kamis (23/10/2025).

Namun, warga tidak berani menegur karena aktivitas tersebut diketahui melibatkan orang berpengaruh di wilayah itu. Tambang berjalan tanpa papan izin maupun pengawasan aparat.

“Warga tahu siapa pemiliknya, tapi takut bicara. Sudah lama berjalan, tapi tidak ada tindakan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Robi, aktivis mahasiswa asal Jakarta, mengecam keras aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Pasean. la menilai, praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak panjang terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  "Marbol Group" Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api

“Tambang ilegal di Pasean itu sudah jelas melanggar hukum dan merusak alam. Bukit dikupas habis, air tanah bisa tercemar, dan masyarakat yang rugi. Negara pun kehilangan potensi pajak,” tegas Robi.

Robi mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menurunkan tim dan melakukan penindakan langsung di lokasi tambang ilegal tersebut.

“Kapolda Jatim harus turun langsung. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kalau benar ada oknum kepala desa yang terlibat, itu jelas penyalahgunaan jabatan dan harus diproses pidana,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mobil Ambulans Terparkir, Puskesmas Teja Pamekasan Tetap Tolak Antarkan Jenazah Bayi

Aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang atau pihak yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Sekarang kalau hujan, air langsung deras ke bawah. Tanahnya sudah gundul semua. Kami takut nanti ada korban,” ujar warga lain.

Hingga berita ini dirilis, pihak pemerintah Kecamatan Pasean dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara
Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8
Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:03 WIB

DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:25 WIB

Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB