Tambang Ilegal Disebut Milik Oknum Kades di Pasean Pamekasan Didesak Jadi Atensi Penindakan

- Wartawan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tambang Ilegal

Ilustrasi Tambang Ilegal

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Penambangan ilegal kembali terjadi di wilayah utara Kabupaten Pamekasan, tepatnya di Dusun Rokem Berek, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.

Tambang ini diduga menggunakan tiga unit ekskavator dan telah berlangsung cukup lama dan kini makin meluas.

Pantauan di lapangan, penambangan yang meluas dan beroperasi dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Berikut adalah rangkuman potensi dampak dari kegiatan penambangan batu kerikil, sirtu, dan batu karang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak orang menyebut tambang ilegal itu diduga milik oknum kepala desa berinisial F di wilayah Kecamatan Pasean.

BACA JUGA :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Sekarang skalanya makin besar. Ada tiga alat berat yang terus bekerja dari pagi sampai sore. Hasilnya banyak, diolah jadi sirtu dan batu pecah,” ujarnya kepada media Kamis (23/10/2025).

Namun, warga tidak berani menegur karena aktivitas tersebut diketahui melibatkan orang berpengaruh di wilayah itu. Tambang berjalan tanpa papan izin maupun pengawasan aparat.

“Warga tahu siapa pemiliknya, tapi takut bicara. Sudah lama berjalan, tapi tidak ada tindakan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Robi, aktivis mahasiswa asal Jakarta, mengecam keras aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Pasean. la menilai, praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak panjang terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Gus Miftah: Dakwah dengan Pendekatan Kekinian untuk Semua Kalangan

“Tambang ilegal di Pasean itu sudah jelas melanggar hukum dan merusak alam. Bukit dikupas habis, air tanah bisa tercemar, dan masyarakat yang rugi. Negara pun kehilangan potensi pajak,” tegas Robi.

Robi mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menurunkan tim dan melakukan penindakan langsung di lokasi tambang ilegal tersebut.

“Kapolda Jatim harus turun langsung. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kalau benar ada oknum kepala desa yang terlibat, itu jelas penyalahgunaan jabatan dan harus diproses pidana,” ujarnya.

BACA JUGA :  Warga Asal Madura Ditangkap Polisi di Denpasar Bali Gegara Curi Motor

Aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang atau pihak yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Sekarang kalau hujan, air langsung deras ke bawah. Tanahnya sudah gundul semua. Kami takut nanti ada korban,” ujar warga lain.

Hingga berita ini dirilis, pihak pemerintah Kecamatan Pasean dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Forkot Akan Gelar Aksi di Disperindag Pamekasan, Desak Penghentian Proyek SIHT dan Toko Modern
Dipotong Rp850 Ribu, Korban Diminta Tak Takut Polisikan Pendamping PKH di Tlanakan Pamekasan
Pendamping PKH di Karduluk Sumenep Terancam Sanksi, Ini Kata Hanafi
Abaikan Juknis, Menu MBG dari Dapur SPPG Barokah Tamberu Barat Diprotes Orang Tua Murid
Kasus Penggelapan Mobil, Wahyu Anak Bos Rokok Ayunda Penuhi Panggilan Polres Pamekasan
Singkirkan 2 Rival, Haji Faruk Terpilih Sebagai Ketua KONI Pamekasan
FRPB Pamekasan Terima Bantuan Tandu dari PLN Madura
Kinerja Satreskrim Polres Pamekasan Disorot, Lamban Tangani Korupsi Dana Kapitasi Eks Kepala Puskesmas Talang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 14:18 WIB

Forkot Akan Gelar Aksi di Disperindag Pamekasan, Desak Penghentian Proyek SIHT dan Toko Modern

Jumat, 14 November 2025 - 22:39 WIB

Dipotong Rp850 Ribu, Korban Diminta Tak Takut Polisikan Pendamping PKH di Tlanakan Pamekasan

Jumat, 14 November 2025 - 18:52 WIB

Pendamping PKH di Karduluk Sumenep Terancam Sanksi, Ini Kata Hanafi

Rabu, 12 November 2025 - 18:22 WIB

Abaikan Juknis, Menu MBG dari Dapur SPPG Barokah Tamberu Barat Diprotes Orang Tua Murid

Rabu, 12 November 2025 - 16:14 WIB

Kasus Penggelapan Mobil, Wahyu Anak Bos Rokok Ayunda Penuhi Panggilan Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Basri Tani Merdeka.

Politik dan Pemerintahan

Dinas Pertanian Pamekasan Jarang Turun ke Masyarakat, Tani Merdeka Soroti Kios Nakal

Selasa, 18 Nov 2025 - 17:31 WIB

Ilustrasi.

Hukm Dan Kriminal

Pendamping PKH di Karduluk Sumenep Terancam Sanksi, Ini Kata Hanafi

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:52 WIB