Berkas P21, Tersangka Lora Pamekasan Kasus TPKS Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Wartawan

Kamis, 23 April 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (tengah).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (tengah).

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Polres Pamekasan, resmi melimpahkan berkas dan tersangka kasus kekerasan seksual dengan tersangka oknum lora atau dai inisial MS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan bahwa berkas perkara dilimpahkan guna keperluan penuntutan.

“Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Kejari  Pamekasan minggu ini untuk segera dituntut,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, Kamis (23/4/2026).

Menurut Yoyok, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan sudah melakukan serangkaian proses hukum dan memenuhi syarat menetapkan MS sebagai tersangka.

Menurut dia, meski MS dan korban inisial SU berdamai, Polisi tidak bisa menghentikan kasus. Hal itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Berkas memang dilimpah sejak 1 April 2026 tapi ada perbaikan. Baru rampung baru-baru ini dan sudah P21,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ngeri! Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

Lebih lanjut, Yoyok mengatakan, informasi yang diterima Polisi, tersangka dan korban sudah menikah pada 17 April 2026 lalu. Tapi, proses hukum tetap berlanjut.

“Biar nanti diselesaikan di pengadilan setalah dilakukan tuntutan,” katanya. Dia mengungkapkan, pada 11 Maret 2026, pelapor sempat mengajukan pencabutan berkas. Namun, pada UU TPKS, kasus tetap harus dilanjutkan

Yoyok menjelaskan, pelapor dan tersangka bisa berdamai di pengadilan. Sebab, pelaku sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi korban.

BACA JUGA :  Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi Pedoman Implementasi Tata Naskah dan Pakaian Dinas

Sekadar informasi, SU melaporkan MS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga polisi melakukan penyidikan dan menetapkan MS tersangka pada Kamis,12 Maret 2026.

Pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan MS di salah satu home stay di Kabupaten Pamekasan pada bulan Maret 2023.

Berita Terkait

Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura
Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Forkot Desak KPK dan Kejagung Periksa Slamet Ariyadi DPR RI Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura
Bidik Kapasitas Anggota, Bhayangkari Polres Pamekasan Ikuti Pelatihan Table Manner
Dalami Laporan Dugaan Suap dan Pungli Korwil BGN Pamekasan, Polisi Berpeluang Panggil Sejumlah Kepala Dapur MBG
Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan
Diterpa Isu Tak Sedap, Ternyata Master Gym Jadi Tempat Olahraga Profesional di Pamekasan
Gawat! Proyek Abal-Abal, FARA Seret BPKPD Pamekasan ke Pusaran Aksi Demonstrasi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:46 WIB

Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:11 WIB

Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:25 WIB

Forkot Desak KPK dan Kejagung Periksa Slamet Ariyadi DPR RI Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura

Senin, 8 Juni 2026 - 16:09 WIB

Bidik Kapasitas Anggota, Bhayangkari Polres Pamekasan Ikuti Pelatihan Table Manner

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:42 WIB

Dalami Laporan Dugaan Suap dan Pungli Korwil BGN Pamekasan, Polisi Berpeluang Panggil Sejumlah Kepala Dapur MBG

Berita Terbaru

Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura.

Berita

Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:46 WIB