Gegara Lapor Polisi usai Lahan Dirusak, Sunama Warga Camplong Sampang Ngaku Dapat Ancaman

- Wartawan

Sabtu, 25 April 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SAMPANG, Madura  Hari Ini- Dugaan penguasaan jalan umum oleh dua oknum berinisial S dan M di wilayah Camplong, Kabupaten Sampang, berujung konflik serius yang kini menyeret berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari penganiayaan, pengancaman, hingga pengrusakan lahan dan tekanan pencabutan laporan.

Kasus ini bermula dari dugaan upaya penguasaan jalan umum secara sepihak. Persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, bahkan disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama hingga memicu benturan antar pihak.

Korban, Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, mengaku menjadi korban kekerasan fisik hingga mengalami luka di bagian wajah. Ia juga mengungkap adanya ancaman serius yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau saya teruskan kasus ini, saya dan keluarga saya diancam. Bahkan ada ucapan kalau pelaku sampai dipenjara, keluarga saya yang akan jadi sasaran,” ungkap Sunama, Jum’at (24/04/2026).

BACA JUGA :  Hasil Audiensi Forkot, BC Madura Akan Datangi Gudang PR Subur Sejahtera Buntut Dugaan Ternak Pita

Menurut Sunama, dirinya telah berupaya menempuh jalur damai. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons dari pihak lawan. Sebaliknya, ia justru mengaku mendapat tekanan untuk mencabut laporan yang telah diajukannya ke kepolisian.

“Saya diminta mencabut laporan dan disuruh tanda tangan surat perdamaian. Tapi saya curiga, takut ada sesuatu di belakang itu,” tegasnya.

Di tengah konflik, muncul pula dugaan penyerobotan lahan meskipun objek tanah disebut telah memiliki sertifikat resmi. Tak hanya itu, dugaan pengrusakan juga terjadi. Pohon-pohon milik korban di lokasi sengketa dilaporkan dibabat habis tanpa izin.

“Pohon-pohon saya ditebang semua tanpa izin. Itu dilakukan sepihak, padahal belum ada penyelesaian apa-apa,” tambah Sunama.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya sebagai bentuk pengrusakan aset, tetapi juga berpotensi sebagai upaya menghilangkan barang bukti di lokasi sengketa. Konflik yang melibatkan sejumlah pihak ini bahkan sempat memicu bentrokan dan memperbesar eskalasi di lapangan.

BACA JUGA :  DPD RI Jatim, Lia Istifhama, Silaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat tiga laporan polisi (LP) yang telah dilayangkan, mencakup dugaan penganiayaan, pengancaman, penyerobotan lahan, pengrusakan, hingga tekanan untuk mencabut laporan. Seluruh laporan tersebut saat ini berada dalam penanganan Polres Sampang di wilayah Kabupaten Sampang.

Namun, perkembangan penanganan perkara ini menuai sorotan. Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 April 2026, penyidik baru melakukan langkah awal berupa penerimaan laporan serta pengiriman undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat laporan telah berjalan sejak awal April, namun prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum menunjukkan peningkatan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA :  Viral Aksi Bullying di SMP 2 Pademawu Pamekasan

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa penyidik masih akan melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan terlapor, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Kondisi ini dinilai belum sebanding dengan kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan kekerasan, ancaman, hingga pengrusakan.

Sunama pun menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.

“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Polda Jawa Timur. Kami butuh kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum, agar dugaan kekerasan, intimidasi, serta penguasaan fasilitas umum tidak terus berulang dan memicu konflik sosial yang lebih luas. (Red)

Berita Terkait

Korwil BGN Pamekasan Klaim Semua SPPG Adalah Kantornya
Gubernur Khofifah Sudah Tahu? Kisah Ibu Tunanetra di Sampang yang Tak Pernah Terima Bantuan
Tunanetra Ibu Muslimah Asal Baturasang Sampang Belum Tersentuh Bantuan Sosial
Waduh! Menu Ikan Bakar dari Yayasan Al-Humaira Sejahtera Waru Pamekasan Ditemukan Berulat
Berkas P21, Tersangka Lora Pamekasan Kasus TPKS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Akhirnya Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Kasus Dugaan Korupsi ADD 2023
Setelah 5 Tahun Terbongkar, Oknum Guru Ngaji Cabuli 2 Anak di Waru Pamekasan Diringkus
Kasus Eks Dewan Sumenep Dibui, Supriyono : Tak Sekadar Laporan Pidana, Juga Diuji di Perdata

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:16 WIB

Gegara Lapor Polisi usai Lahan Dirusak, Sunama Warga Camplong Sampang Ngaku Dapat Ancaman

Sabtu, 25 April 2026 - 19:22 WIB

Korwil BGN Pamekasan Klaim Semua SPPG Adalah Kantornya

Sabtu, 25 April 2026 - 17:22 WIB

Gubernur Khofifah Sudah Tahu? Kisah Ibu Tunanetra di Sampang yang Tak Pernah Terima Bantuan

Sabtu, 25 April 2026 - 15:32 WIB

Tunanetra Ibu Muslimah Asal Baturasang Sampang Belum Tersentuh Bantuan Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 20:09 WIB

Berkas P21, Tersangka Lora Pamekasan Kasus TPKS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Hariyanto Korwil BGN Pamekasan.

Berita

Korwil BGN Pamekasan Klaim Semua SPPG Adalah Kantornya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:22 WIB