Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

- Wartawan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Kasus dugaan penipuan travel umrah di Pamekasan yang menyeret pemilik PT Anisa Berkah Wisata Siti Khoirun Nisa terus bergulir.

Kabar terbarunya, pemilik PT Anisa Berkah Wisata Siti Khoirun Nisa dijemput paksa oleh tim satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu (24/5/2026) malam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka tersebut.Tapi, Yoyok belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut lebih lengkap.

”(Penangkapan) iya benar terkait tersangka kasus penipuan travel umrah. Nanti pasti akan kami rilis,” ucap AKP Yoyok Hardianto, Senin (25/5/2026).

Setelah penangkapan, Marsuto Alfianto selaku suami pelapor Setiya Cahyaningrum menapresiasi langkah tegas polres Pamekasan.

Menurutnya, langkah penjemputan paksa terhadap tersangka menunjukkan proses hukum tetap berjalan, meski sebelumnya sempat muncul gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

BACA JUGA :  Korwil BGN Pamekasan Klaim Semua SPPG Adalah Kantornya

“Saya mengapresiasi langkah Kapolres Pamekasan dan jajarannya, langkah penjemputan paksa menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari laporan korban, pada Senin, 2 Maret 2026 ke Polres Pamekasan.

Setiya mengaku tertipu sebesar Rp 319 juta oleh PT. Anisa Berkah Wisata pemiliknya, Siti Khoirun Nisa.

BACA JUGA :  Gadis Umur 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Sampang, Hingga Alami Trauma

Setiya sudah membayar lunas 17 jemaah umrah sebesar Rp 314 juta, ditambah uang kamar hotel pelapor sebesar Rp 5 juta.

Namun, pada tanggal 7 Februari 2026 gagal berangkat umrah dari PT Anisa Berkah Wisata, dan akhirnya membayar travel lain ke tanah suci Mekkah.(Al/Idr)

Berita Terkait

Audiensi KPP Pratama Pamekasan, Forkot Tuding Banyak Perusahaan Rokok Nakal Bayar Pajak
Bupati Pamekasan Kukuhkan Pengurus Aliansi BEM Se-Pamekasan Periode 2026-2027
Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep
Kabid SMP Pamekasan Klaim Tak Kenal 2 Pria Pemegang Surat Bermaterai Dugaan Pengondisian Rp111,5 Juta
Terus Berlanjut! KPK Periksa 7 Ketua Pokmas Kasus Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIB

Audiensi KPP Pratama Pamekasan, Forkot Tuding Banyak Perusahaan Rokok Nakal Bayar Pajak

Senin, 25 Mei 2026 - 12:58 WIB

Bupati Pamekasan Kukuhkan Pengurus Aliansi BEM Se-Pamekasan Periode 2026-2027

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:54 WIB

Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak

Berita Terbaru