MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, masih berlanjut di Polres Pamekasan.
Meski laporan tersebut telah masuk sejak November 2025, hingga 2 Juni 2026 kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan.
Penasihat hukum pelapor, Adi Hidayat, mempertanyakan lambatnya perkembangan penanganan perkara. Menurutnya, berbagai dokumen dan bukti yang diduga menguatkan adanya pemalsuan telah diserahkan kepada penyelidik.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan, kami mempertanyakan apakah kasus ini berani dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujarnya di Pamekasan, Rabu (3/6/2026).
Adi menjelaskan, persoalan bermula setelah Kepala Desa Gugul meninggal dunia pada 2021–2022. Karena sisa masa jabatan masih lebih dari dua tahun, pemerintah desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk melaksanakan PAW.
Dalam proses tersebut, Mohammad Farid ikut mencalonkan diri. Namun, ia tidak lolos sebagai peserta dan menduga terdapat pelanggaran administratif maupun struktural dalam pelaksanaan PAW.
Selain melaporkan dugaan pidana ke Polres Pamekasan, Farid juga menggugat hasil PAW ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dikabulkan hingga surat keputusan penetapan pemenang PAW dicabut.
Adi menyebut, salah satu dugaan yang dipersoalkan berkaitan dengan status operator sekolah yang diduga tidak sesuai dengan syarat pendidikan. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pengalaman sebagai aparatur desa yang digunakan dalam proses penilaian.
“Yang kami pertanyakan, bagaimana bisa menjadi operator sekolah sementara yang bersangkutan lulus kuliah setelah menjadi Kades. Artinya, untuk menjadi operator itu minimal harus menyandang gelar sarjana dulu,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen terkait perkara tersebut.
“Seluruh keterangan dan dokumen yang telah dikumpulkan masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.











