Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

- Wartawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Polres Pamekasan.

Suasana Polres Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, masih berlanjut di Polres Pamekasan.

Meski laporan tersebut telah masuk sejak November 2025, hingga 2 Juni 2026 kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan.

Penasihat hukum pelapor, Adi Hidayat, mempertanyakan lambatnya perkembangan penanganan perkara. Menurutnya, berbagai dokumen dan bukti yang diduga menguatkan adanya pemalsuan telah diserahkan kepada penyelidik.

“Dengan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan, kami mempertanyakan apakah kasus ini berani dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujarnya di Pamekasan, Rabu (3/6/2026).

Adi menjelaskan, persoalan bermula setelah Kepala Desa Gugul meninggal dunia pada 2021–2022. Karena sisa masa jabatan masih lebih dari dua tahun, pemerintah desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk melaksanakan PAW.

Dalam proses tersebut, Mohammad Farid ikut mencalonkan diri. Namun, ia tidak lolos sebagai peserta dan menduga terdapat pelanggaran administratif maupun struktural dalam pelaksanaan PAW.

BACA JUGA :  Wow! Kepsek MTsN 3 Pamekasan Raih Perhargaan Bergengsi Outstanding Achievement Award 2025

Selain melaporkan dugaan pidana ke Polres Pamekasan, Farid juga menggugat hasil PAW ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dikabulkan hingga surat keputusan penetapan pemenang PAW dicabut.

Adi menyebut, salah satu dugaan yang dipersoalkan berkaitan dengan status operator sekolah yang diduga tidak sesuai dengan syarat pendidikan. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pengalaman sebagai aparatur desa yang digunakan dalam proses penilaian.

BACA JUGA :  Gawat! Tuding Banyak Pokir Siluman DPRD Pamekasan, Forkot Sebut Ada Kontraktor Main Mata dengan Kepala Dinas PRKP

“Yang kami pertanyakan, bagaimana bisa menjadi operator sekolah sementara yang bersangkutan lulus kuliah setelah menjadi Kades. Artinya, untuk menjadi operator itu minimal harus menyandang gelar sarjana dulu,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen terkait perkara tersebut.

“Seluruh keterangan dan dokumen yang telah dikumpulkan masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Diminta Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Diduga Libatkan Bos Rokok, Owner Konter Hingga Oknum Brimob
Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Penipuan Ringan di Desa Larangan Tokol
Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 
Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online
Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan
Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura
Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara
BAPER Batal Demo Kapolres Pamekasan Kasus Narkoba, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:41 WIB

Polres Pamekasan Diminta Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Diduga Libatkan Bos Rokok, Owner Konter Hingga Oknum Brimob

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Penipuan Ringan di Desa Larangan Tokol

Kamis, 10 September 2026 - 20:51 WIB

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 

Kamis, 3 September 2026 - 21:05 WIB

Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online

Kamis, 3 September 2026 - 13:03 WIB

Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan

Berita Terbaru