Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan

- Wartawan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahardika Iwan.

Ketua Mahardika Iwan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Ketua Mahardika, Iwan, menilai usulan sejumlah pengusaha rokok Madura terkait pemberlakuan Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas 3 khusus untuk Madura merupakan ambisi yang berlebihan dan sulit untuk diwujudkan.

Menurutnya, terdapat alasan yang sangat logis mengapa usulan tersebut tidak mudah direalisasikan. Madura bukan satu-satunya daerah penghasil tembakau di Indonesia, sekaligus bukan satu-satunya wilayah yang memiliki industri hasil tembakau.

Karena itu, pemberian perlakuan khusus kepada satu daerah dinilai tidak sejalan dengan prinsip pemerataan dan keadilan bagi pelaku usaha di daerah lain.

“Jika berbicara soal kelayakan mendapatkan perlakuan khusus dalam kebijakan industri hasil tembakau, maka Malang Raya justru lebih pantas dijadikan percontohan. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu pusat industri rokok terbesar di Jawa Timur yang menaungi ratusan pabrik rokok, mulai dari skala rumahan, perusahaan lokal, hingga korporasi besar,” ujar Iwan dalam keterangannya di Pamekasan, Kamis (4/6/2026).

Ia juga menyoroti kondisi persaingan industri rokok lokal. Menurutnya, sebagian produk rokok lokal asal Madura masih menghadapi tantangan besar untuk bersaing dengan merek-merek yang telah lebih dahulu menguasai pasar nasional.

BACA JUGA :  Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

Dalam kondisi tersebut, praktik produksi rokok ilegal tidak boleh dijadikan jalan keluar karena bertentangan dengan ketentuan hukum dan merugikan negara.

“Persaingan usaha harus dilakukan secara sehat dan sesuai aturan. Produksi rokok ilegal hanya akan menciptakan keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak sah menurut negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pembahasan mengenai klasifikasi SKM dan kebijakan industri hasil tembakau sudah masuk dalam ranah peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap usulan harus mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan kepentingan nasional secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Gawat! Pasca Salat Id, Petasan “Rudal Balistik Iran” Diledakkan di Pamekasan

Sebagai bagian dari masyarakat Madura, Iwan menolak anggapan bahwa sikap kritisnya terhadap usulan tersebut merupakan bentuk ketidakbanggaan terhadap daerah asalnya.

Sebaliknya, ia mengaku justru ingin menjaga kehormatan Madura dengan tidak mendukung gagasan yang dinilai tidak logis dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pelaku usaha rokok pemula di luar Madura.

“Saya bangga menjadi bagian dari masyarakat Madura. Justru karena kecintaan terhadap Madura, saya ingin setiap kebijakan yang diperjuangkan benar-benar rasional, berkeadilan, dan tidak menimbulkan kecemburuan bagi daerah lain yang juga memiliki industri hasil tembakau,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja
Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka
Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar
Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa
Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027
Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau
Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

Berita Terbaru