Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan

- Wartawan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahardika Iwan.

Ketua Mahardika Iwan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Ketua Mahardika, Iwan, menilai usulan sejumlah pengusaha rokok Madura terkait pemberlakuan Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas 3 khusus untuk Madura merupakan ambisi yang berlebihan dan sulit untuk diwujudkan.

Menurutnya, terdapat alasan yang sangat logis mengapa usulan tersebut tidak mudah direalisasikan. Madura bukan satu-satunya daerah penghasil tembakau di Indonesia, sekaligus bukan satu-satunya wilayah yang memiliki industri hasil tembakau.

Karena itu, pemberian perlakuan khusus kepada satu daerah dinilai tidak sejalan dengan prinsip pemerataan dan keadilan bagi pelaku usaha di daerah lain.

“Jika berbicara soal kelayakan mendapatkan perlakuan khusus dalam kebijakan industri hasil tembakau, maka Malang Raya justru lebih pantas dijadikan percontohan. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu pusat industri rokok terbesar di Jawa Timur yang menaungi ratusan pabrik rokok, mulai dari skala rumahan, perusahaan lokal, hingga korporasi besar,” ujar Iwan dalam keterangannya di Pamekasan, Kamis (4/6/2026).

Ia juga menyoroti kondisi persaingan industri rokok lokal. Menurutnya, sebagian produk rokok lokal asal Madura masih menghadapi tantangan besar untuk bersaing dengan merek-merek yang telah lebih dahulu menguasai pasar nasional.

BACA JUGA :  Jalan Menuju Sekolah Rusak, Warga di Pamekasan Gotong-royong Patungan

Dalam kondisi tersebut, praktik produksi rokok ilegal tidak boleh dijadikan jalan keluar karena bertentangan dengan ketentuan hukum dan merugikan negara.

“Persaingan usaha harus dilakukan secara sehat dan sesuai aturan. Produksi rokok ilegal hanya akan menciptakan keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak sah menurut negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa pembahasan mengenai klasifikasi SKM dan kebijakan industri hasil tembakau sudah masuk dalam ranah peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap usulan harus mempertimbangkan aspek hukum, keadilan, dan kepentingan nasional secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Warga Bulangan Barat Geram, Kasus Pengrusakan Lahan Hampir 6 Bulan Mandek di Polres Pamekasan

Sebagai bagian dari masyarakat Madura, Iwan menolak anggapan bahwa sikap kritisnya terhadap usulan tersebut merupakan bentuk ketidakbanggaan terhadap daerah asalnya.

Sebaliknya, ia mengaku justru ingin menjaga kehormatan Madura dengan tidak mendukung gagasan yang dinilai tidak logis dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pelaku usaha rokok pemula di luar Madura.

“Saya bangga menjadi bagian dari masyarakat Madura. Justru karena kecintaan terhadap Madura, saya ingin setiap kebijakan yang diperjuangkan benar-benar rasional, berkeadilan, dan tidak menimbulkan kecemburuan bagi daerah lain yang juga memiliki industri hasil tembakau,” pungkasnya.

Berita Terkait

Usai Viral Habiskan Rp38 Miliar Dukung Khofifah, H Her: Tak Usah Digiring ke Mana-Mana, Saya Tak Takut Diperiksa
Dinilai Merendahkan Profesi, PWI se-Madura Tolak Keras Labeling ‘Londo Ireng’ terhadap Wartawan
Waduh! RS Larasati Pamekasan Dipolisikan Kasus Dugaan Malapraktik
Usai Viral, Ini Pernyataan Peguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta
Viral Video Diduga Aksi Premanisme di Toko Madura Santoso Yogyakarta
Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi
Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:16 WIB

Usai Viral Habiskan Rp38 Miliar Dukung Khofifah, H Her: Tak Usah Digiring ke Mana-Mana, Saya Tak Takut Diperiksa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:15 WIB

Dinilai Merendahkan Profesi, PWI se-Madura Tolak Keras Labeling ‘Londo Ireng’ terhadap Wartawan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:34 WIB

Waduh! RS Larasati Pamekasan Dipolisikan Kasus Dugaan Malapraktik

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:47 WIB

Usai Viral, Ini Pernyataan Peguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:19 WIB

Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi

Berita Terbaru