Diundang Pernikahan di Pamekasan, Ini 11 Rekomendasi MUI untuk Semua Artis Adella saat Manggung

- Wartawan

Senin, 28 September 2026 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah artis Adella di Pamekasan.

Sejumlah artis Adella di Pamekasan.

MADURA HARI INI, PAMEKASAN – Beredar flayer orkes dangdut Om Adella bakal tampil pada acara resepsi di Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (28/9/2026).

Pada flayer yang beredar, orkes dangdut tersebut bakal tampil pukul 13:00 Wib dan pukul 19:00 Wib.

Kapolsek Pademawu, Iptu Sutikno membenarkan flayer orkes Om Adella yang bakal tampil siang dan malam di Pademawu Barat.

“Insyallah,” katanya, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Sambung Iptu Sutikno, nantinya penonton laki-laki dan perempuan bakal dipisah sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan.

Sekadar diketahui, 11 rekomendasi Fatwa/Tausiyah MUI Nomor 01/Fatwa/MUI/PMK/2006 Tentang Tatacara Pentas Hiburan di Pamekasan, sebagaimana berikut:

BACA JUGA :  Dana Program Bansos dan PKH di Sampang Diduga Digelapkan, Aktivis Datangi Kantor Dinsos

1. Hiburan siang hari tidak sampai mengabaikan waktu salat.
2. Hiburan malam hari tidak sampai mengabaikan waktu salat, dan maksimal sampai jam 22:00 Wib.
3. Penonton laki-laki dan perempuan dipisah.
4. Hiburan bersifat mendidik dan edukatif.
5. Alat musik harus tenang, tidak hingar bingar, tidak bersifat hura-hura.
6. Lirik/syair lagu harus sopan, tidak bersifat kesyirikan, kemaksiatan dan fitnah.
7. Penyanyi harus berpakaian sopan dan menutup aurat.
8. Penyanyi perempuan dewasa hanya bisa ditonton oleh penonton perempuan.
9. Penyanyi perempuan untuk umum tidak melebihi dari 12 tahun.
10. Gerak tubuh dan tarian tidak membangkitkan nafsu birahi penonton.
11. Pentas hiburan tidak dijadikan kemaksiatan, perjudian, mabuk-mabukan, perzinaan, dsb.

BACA JUGA :  NU dan Muhammadiyah Jadi Sorotan dalam Simposium Moderasi Beragama UMM

Berita Terkait

Sumenep Madura Bersholawat, PT Arinna Makmur Sentosa Datangkan Tokoh Nasional di Perayaan Maulid
GEMPAR Desak Inspektorat Audit Keuangan Desa Pasanggar, Soroti Hasil Sewa Dapur MBG
Kejari Geledah Kantor Dinas PUPR Pamekasan, Akankah Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan?
Di Tangan Bupati Kholilurrahman, Pamekasan Banjir Jabatan Plt, Masyarakat Mulai Ragu
Banyak SPPG di Pamekasan Belum Daftarkan Karyawannya JKN dan Jamsostek
Mahasiswa Pamekasan Nobar Film Pesta Babi di Tengah Gelombang Pembubaran
DPP Pesan Gelar Aksi di PN Sampang, Desak Hukuman Maksimal Pelaku Penganiayaan Guru Tugas
KPK Periksa 2 Anggota Dewan Munaji dan Rokib, Jaka Jatim Desak Pusaran Dana Hibah Pokmas Dituntaskan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 23:47 WIB

Diundang Pernikahan di Pamekasan, Ini 11 Rekomendasi MUI untuk Semua Artis Adella saat Manggung

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Sumenep Madura Bersholawat, PT Arinna Makmur Sentosa Datangkan Tokoh Nasional di Perayaan Maulid

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WIB

GEMPAR Desak Inspektorat Audit Keuangan Desa Pasanggar, Soroti Hasil Sewa Dapur MBG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kejari Geledah Kantor Dinas PUPR Pamekasan, Akankah Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:16 WIB

Di Tangan Bupati Kholilurrahman, Pamekasan Banjir Jabatan Plt, Masyarakat Mulai Ragu

Berita Terbaru