Ganggu Bisnis, Ternyata Ini Alasan Bos HM Sampoerna Minta Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal

- Wartawan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganggu Bisnis, Ternyata Ini Alasan Bos HM Sampoerna Minta Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal.

Ganggu Bisnis, Ternyata Ini Alasan Bos HM Sampoerna Minta Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal.

MADURA HARI INI | Presiden Direktur HM Sampoerna Tbk. (HMSP), Ivan Cahyadi meminta masyarakat untuk berhenti membeli rokok ilegal.

Ia menekankan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen dan kehadiran rokok ilegal di berbagai daerah mengganggu bisnis perusahaan.

“Sebetulnya yang terganggu bukan cuma Sampoerna, tapi juga pemerintah. Karena penerimaan cukai negara jadi berkurang drastis,” ujar Ivan di LPS Finansial Festival 2025 di Surabaya, Kamis, 7 Agustus 2025, lalu yang dilansir dari CNBC Indonesia.

Selama ini, kata Ivan, Sampoerna kerap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengurangi keberadaan rokok ilegal secara bersama-sama.

“Dan sebenarnya yang paling bisa menanggulanginya cuma satu, masyarakat,” ujar Ivan.

Karena itu, ia meminta masyarakat berhenti membeli rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal disebutnya tidak berkontribusi terhadap pemerintah dan bangsa di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Sumenep Diduga Jadi Upeti Oknum Pemkab, Bertahun-tahun Dibiarkan

Ia juga menambahkan bahwa rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Karena tidak melalui pengawasan ketat, bahan-bahan yang digunakan dalam rokok ilegal bisa saja berbahaya dan tidak sesuai standar.

“Tapi Sampoerna berkolaborasi dengan berbagai pihak supaya selalu bisa meminimalisirkan peredaran-peredaran barang-barang yang tentunya tadi namanya aja ilegal. Namanya ilegal, kan tentu tidak bagus,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Nelayan di Sampang Harus Rugi Rp50 Juta

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dari 13.248 penindakan dengan total nilai barang Rp3,9 triliun hingga Juni 2025, rokok ilegal masih mendominasi. Proporsinya sebesar 61 persen dari total penindakan.

Diketahui, Bea Cukai Madura terus gencar melakukan operasi penindakan rokok ilegal, namun sulit ditekan dan bahkan semakin banyak.

Kendati, beberapa waktu lalu Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan berjanji akan segera membentuk Satgas rokok Ilegal untuk memberantas pengusaha nakal.

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB