Berawal dari Anaknya Diduga Disantet Tetangganya, Lansia di Sampang Lakukan Pembunuhan

- Wartawan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berawal dari Anaknya Diduga Disantet Tetangganya, Lansia di Sampang Lakukan Pembunuhan.

Berawal dari Anaknya Diduga Disantet Tetangganya, Lansia di Sampang Lakukan Pembunuhan.

MADURA HARI INI, SAMPANG | Seorang pria lanjut usia berinisial BR, 77 tahun, di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga menganiaya tetangganya, NM, 72 tahun, menggunakan linggis hingga korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Gunung Kesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, kejadian bermula saat BR mendatangi NM yang sedang berada di kandang, tak jauh dari rumah korban.

Secara tiba-tiba, BR mengayunkan linggis ke arah rahang kiri korban hingga NM tersungkur. Pelaku diduga kembali memukuli korban sebelum akhirnya dilerai oleh anak pelaku.

Anak korban kemudian datang dan membawa NM ke fasilitas kesehatan terdekat.

Korban sempat mendapat perawatan dan menerima lima jahitan pada bagian rahangnya

BACA JUGA :  Ramadan Penuh Kepedulian, JMP Hadir untuk Tukang Becak dan Ojol di Pamekasan

“Namun, setelah dibawa pulang untuk menjalani rawat jalan, kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar AKBP Anang saat konferensi pers, Jumat 2 Oktober 2026.

Kata Anang, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap BR dan membawanya ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA :  DPP Pesan Gelar Aksi di PN Sampang, Desak Hukuman Maksimal Pelaku Penganiayaan Guru Tugas

Kepada polisi, BR mengaku sakit hati dan menuding korban melakukan santet terhadap dua anaknya yang disebut kerap sakit-sakitan.

Atas kasus ini, BR disangkakan Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 469 ayat 2, terkait pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Diundang Pernikahan di Pamekasan, Ini 11 Rekomendasi MUI untuk Semua Artis Adella saat Manggung
Sumenep Madura Bersholawat, PT Arinna Makmur Sentosa Datangkan Tokoh Nasional di Perayaan Maulid
GEMPAR Desak Inspektorat Audit Keuangan Desa Pasanggar, Soroti Hasil Sewa Dapur MBG
Kejari Geledah Kantor Dinas PUPR Pamekasan, Akankah Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan?
Di Tangan Bupati Kholilurrahman, Pamekasan Banjir Jabatan Plt, Masyarakat Mulai Ragu
Banyak SPPG di Pamekasan Belum Daftarkan Karyawannya JKN dan Jamsostek
Mahasiswa Pamekasan Nobar Film Pesta Babi di Tengah Gelombang Pembubaran
DPP Pesan Gelar Aksi di PN Sampang, Desak Hukuman Maksimal Pelaku Penganiayaan Guru Tugas

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Berawal dari Anaknya Diduga Disantet Tetangganya, Lansia di Sampang Lakukan Pembunuhan

Senin, 28 September 2026 - 23:47 WIB

Diundang Pernikahan di Pamekasan, Ini 11 Rekomendasi MUI untuk Semua Artis Adella saat Manggung

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Sumenep Madura Bersholawat, PT Arinna Makmur Sentosa Datangkan Tokoh Nasional di Perayaan Maulid

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WIB

GEMPAR Desak Inspektorat Audit Keuangan Desa Pasanggar, Soroti Hasil Sewa Dapur MBG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kejari Geledah Kantor Dinas PUPR Pamekasan, Akankah Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan?

Berita Terbaru

Polres Pamekasan saat gerebek lokasi.

Hukum Dan Kriminal

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:30 WIB