Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

- Wartawan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah motor hasil razia polres Pamekasan

Sejumlah motor hasil razia polres Pamekasan

PAMEKASAN, Madura Hari Ini– Sebagai bentuk transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Pamekasan menginformasikan bahwa saat ini terdapat 62 unit kendaraan bermotor R2 hasil penindakan tilang dan temuan yang diamankan di Mapolres Pamekasan.

Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor atau kendaraannya terjaring razia namun belum diambil, kami menghimbau untuk segera melakukan pengecekan, Kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama,S.H., M.M.

BACA JUGA :  Viral Durasi 4 Menit 27 Detik, Satu Pemeran Video Asusila di Pamekasan Diamankan Polisi

Untuk memastikan kendaraan kembali ke tangan pemilik yang sah, silakan datang ke Kantor Satlantas Polres Pamekasan Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasihumas Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengambil kembali kendaraan miliknya wajib membawa dokumen pendukung yang lengkap.

Syarat tersebut antara lain, membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di surat kendaraan (atau surat kuasa jika diwakilkan) dan surat tanda penerimaan laporan kehilangan (jika kendaraan sebelumnya hilang dicuri).

BACA JUGA :  FKWUB Pamekasan Dorong Kerukunan Antar Umat Beragama

Proses pengecekan dan pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya (gratis), kecuali untuk denda tilang yang memang harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Ucap Ipda Yoni Evan Pratama,S.H., M.M.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Platinum Bold Produksi Pamekasan Beredar Luas, Bea Cukai Madura Akan Tindak Tegas

Masyarakat juga dapat memverifikasi data kendaraan melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Pamekasan di Instagram dan TikTok.

Bagi warga yang datanya tercantum, kata dia, diharapkan segera mendatangi Kantor Satlantas Polres Pamekasan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Diinfokan untuk pengambilan kendaraan, mulai hari ini Rabu (12/2/2026) pukul 08.00 wib s.d 15.00 wib.

Berita Terkait

Kuartal II, Polisi Pamekasan Panen Jagung Serentak di Kawasan Palengaan
2 Pria Pegang Surat Dugaan Pengondisian Rp111,5 Juta Tertulis dari Kabid SMP Pamekasan, Ada Kasus di Balik Layar?
Secara Terbuka, PMII Jatim Desak Kapolda Copot Kapolres Sampang, Ini Alasannya!
Soroti Bimtek di Batu! Formaasi Tuding Akal-akalan Dispendukcapil Pamekasan untuk Pungut Uang
Jualan Sejak 1995, Kisah Pak Mat Penjual Mie Bakso Legendaris di Pamekasan
Dari 150 Orang, Dispendukcapil Pamekasan Pungut Rp2.6 Juta dengan Dalih Bimtek
Dikejar ke NTB, Pencuri Emas di Toko Emas Jakarta Pamekasan Akhirnya Tertangkap
Salut! Dua Bocah Penjual Jajanan di Arek Lancor Pamekasan yang Punya Cita-cita Mulia

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:33 WIB

Kuartal II, Polisi Pamekasan Panen Jagung Serentak di Kawasan Palengaan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:07 WIB

2 Pria Pegang Surat Dugaan Pengondisian Rp111,5 Juta Tertulis dari Kabid SMP Pamekasan, Ada Kasus di Balik Layar?

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:29 WIB

Secara Terbuka, PMII Jatim Desak Kapolda Copot Kapolres Sampang, Ini Alasannya!

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:29 WIB

Soroti Bimtek di Batu! Formaasi Tuding Akal-akalan Dispendukcapil Pamekasan untuk Pungut Uang

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:06 WIB

Jualan Sejak 1995, Kisah Pak Mat Penjual Mie Bakso Legendaris di Pamekasan

Berita Terbaru