Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

- Wartawan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah motor hasil razia polres Pamekasan

Sejumlah motor hasil razia polres Pamekasan

PAMEKASAN, Madura Hari Ini– Sebagai bentuk transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Pamekasan menginformasikan bahwa saat ini terdapat 62 unit kendaraan bermotor R2 hasil penindakan tilang dan temuan yang diamankan di Mapolres Pamekasan.

Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor atau kendaraannya terjaring razia namun belum diambil, kami menghimbau untuk segera melakukan pengecekan, Kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama,S.H., M.M.

BACA JUGA :  Waduh! Oknum ASN Pemkab Pamekasan Terciduk Diduga Indehoy dengan Perempuan di Kost

Untuk memastikan kendaraan kembali ke tangan pemilik yang sah, silakan datang ke Kantor Satlantas Polres Pamekasan Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasihumas Polres Pamekasan, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengambil kembali kendaraan miliknya wajib membawa dokumen pendukung yang lengkap.

Syarat tersebut antara lain, membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di surat kendaraan (atau surat kuasa jika diwakilkan) dan surat tanda penerimaan laporan kehilangan (jika kendaraan sebelumnya hilang dicuri).

BACA JUGA :  Kuartal II, Polisi Pamekasan Panen Jagung Serentak di Kawasan Palengaan

Proses pengecekan dan pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya (gratis), kecuali untuk denda tilang yang memang harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, Ucap Ipda Yoni Evan Pratama,S.H., M.M.

BACA JUGA :  Wanita Hilang di Pamekasan, Kondisi Rumah Acak-Acakan

Masyarakat juga dapat memverifikasi data kendaraan melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Pamekasan di Instagram dan TikTok.

Bagi warga yang datanya tercantum, kata dia, diharapkan segera mendatangi Kantor Satlantas Polres Pamekasan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Diinfokan untuk pengambilan kendaraan, mulai hari ini Rabu (12/2/2026) pukul 08.00 wib s.d 15.00 wib.

Berita Terkait

Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura
Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Forkot Desak KPK dan Kejagung Periksa Slamet Ariyadi DPR RI Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura
Bidik Kapasitas Anggota, Bhayangkari Polres Pamekasan Ikuti Pelatihan Table Manner
Dalami Laporan Dugaan Suap dan Pungli Korwil BGN Pamekasan, Polisi Berpeluang Panggil Sejumlah Kepala Dapur MBG
Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan
Diterpa Isu Tak Sedap, Ternyata Master Gym Jadi Tempat Olahraga Profesional di Pamekasan
Gawat! Proyek Abal-Abal, FARA Seret BPKPD Pamekasan ke Pusaran Aksi Demonstrasi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:46 WIB

Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:11 WIB

Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:25 WIB

Forkot Desak KPK dan Kejagung Periksa Slamet Ariyadi DPR RI Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura

Senin, 8 Juni 2026 - 16:09 WIB

Bidik Kapasitas Anggota, Bhayangkari Polres Pamekasan Ikuti Pelatihan Table Manner

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:42 WIB

Dalami Laporan Dugaan Suap dan Pungli Korwil BGN Pamekasan, Polisi Berpeluang Panggil Sejumlah Kepala Dapur MBG

Berita Terbaru

Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura.

Berita

Achsanul Qosasi Hadiri HUT ke-14 Kabar Madura

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:46 WIB