PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Seorang pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ditangkap Polres Pamekasan.
Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermotif rekrutmen anggota Polri.
MZ diringkus usai menipu korban inisial ASH (35) warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat melancarkan aksinya, ternyata pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan sebagai ajudan Kapolri dengan iming-iming bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri T.A 2025.
Pelaku juga meyakinkan Korban bahwa bisa membantu pengurusan adik Korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang total 500 juta ke rekening pelaku pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, kasus ini bermula saat adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri T.A 2025, namun dinyatakan gugur pada peringkingan daerah pada bulan Mei 2025.
Dari situ, Korban mendatangi kenalannya inisial ALSA, dan ALSA menjelaskan bahwa mempunyai kenalan di Mabes Polri (Pelaku inisial MZ) yang menurut ALSA pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA.
ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa bisa membantu melakukan pengurusan adik Korban untuk menjadi anggota Polri melalui Jalur Khusus.
“Namun sampai saat ini adik Korban tidak menjadi anggota Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh Pelaku, dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan,” ujar AKP Jupriadi, Kamis (23/10/2025).
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Ali











