Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

- Wartawan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADURA HARI INI, PAMEKASAN – Penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan kembali menuai sorotan. Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia mempertanyakan konstruksi penanganan kasus yang dinilai berpotensi hanya menyentuh bagian paling bawah dari rantai peredaran rokok ilegal.

Dalam Postingan akun tiktok yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia atau @ycpci menyorot perkara tersebut, dua orang yang disebut berperan sebagai sopir dan kernet telah diamankan dan diproses sebagai tersangka. Namun, di sisi lain, muncul informasi mengenai sosok berinisial T atau yang di bebebeapa media disebut inisial ATK yang diduga memiliki keterkaitan dengan asal atau penyediaan rokok ilegal yang diangkut keduanya.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Premium Bold Produksi Pamekasan Punya Backing Kuat, Bea Cukai Tak Berdaya

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia menyebut, berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka terima, T dipanggil oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Jumat, 14 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius. Jika keterangan para tersangka memang mengarah kepada T sebagai pihak yang diduga memberikan atau menyediakan rokok ilegal, mengapa posisi T masih sebatas sebagai saksi?

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti kepada sopir dan kernet, sementara pihak yang berada di balik rantai peredaran justru tidak tersentuh,” demikian sorotan Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia.

BACA JUGA :  Gawat! Dana Hampir 1 Miliar Bantuan Keuangan Provinsi di Teja Barat Disorot, Kades Milih Bungkam

Yayasan tersebut menilai aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura perlu membongkar perkara secara menyeluruh. Bukan hanya mengungkap siapa yang mengangkut, tetapi juga menelusuri dari mana rokok ilegal tersebut berasal, siapa yang menyediakan, siapa pemiliknya, siapa yang memerintahkan pengiriman, serta siapa yang menikmati keuntungan dari peredarannya.

Sorotan semakin tajam karena apabila benar T merupakan pihak yang menyediakan atau menyerahkan rokok ilegal kepada sopir dan kernet, maka keterangan tersebut dinilai patut didalami secara serius oleh penyidik.

Namun demikian, status seseorang sebagai saksi maupun tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Dugaan keterlibatan T juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

BACA JUGA :  Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat Naik Sidik, Polres Pamekasan Susun Tahapan Pemanggilan, PR Paku Alam Jadi Sorotan

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia mendesak KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan.

“Hukum harus mengungkap seluruh rantai peredaran, bukan hanya menindak pihak yang paling mudah ditemukan. Kalau hanya sopir dan kernet yang diproses, sementara aktor di belakangnya tidak disentuh, publik berhak mempertanyakan: sebenarnya siapa yang menjadi target utama pemberantasan rokok ilegal?” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam mata rantai peredaran rokok ilegal tersebut.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB