Polres Pamekasan Obrak-abrik Tempat Judi Pelaku Sabung Ayam di Desa Blaban

- Wartawan

Rabu, 10 September 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat gerebek judi sabung ayam di desa Blaban Pamekasan.

Polisi saat gerebek judi sabung ayam di desa Blaban Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan judi sabung ayam di halaman rumah yang beralamat di Ds. Blaban Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan, Polres Pamekasan melakukan gerak cepat guna menindaklanjutinya informasi tersebut.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 wib, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggerebekan.

“Kita berhasil mengamankan 12 (dua) belas orang yang diduga melakukan permainan judi jenis sabung ayam,” ucapnya, Selasa (9/9/2025)

Lanjut Kasihumas, setelah berhasil mengamankan kedua belas orang yang diduga melakukan perjudian jenis sabung ayam itu kemudian dilakukan introgasi awal dan menerangkan bahwa terhadap enam orang atas nama Inisial M (29) warga Ds. Batu Bintang Kec. Batumarmar, H (36) warga Ds. Tagangser Daja Kec. Pasean, MZ (41) warga Ds. Blaban Kec. Batumaramar, J (48) warga Ds. Batu Bintang Kec. Batumarmar, HF (43) warga Ds. Kapong Kec. Batumarmar dan A (60) warga Ds. Batubintang Kec. batumarmar Kab. Pamekasan telah melakukan perjudian jenis sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan pada saat ayam diadu.

BACA JUGA :  Aktivis Desak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pegadaian Pamekasan, Ini Kata Kejaksaan

Dan terhadap ke 6 (enam) orang lainnya yang pada saat itu diamankan menerangkan bahwa tidak melakukan permainan judi sabung ayam.

Hasil pemeriksaan dari Inisial M, H, MZ, J, HF dan A , juga membenarkan bahwa terhadap ke 6 (enam) orang lainnya itu tidak ikut melakukan permainan judi sabung ayam, terang Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi.

BACA JUGA :  Kinerja Satreskrim Polres Pamekasan Disorot, Lamban Tangani Korupsi Dana Kapitasi Eks Kepala Puskesmas Talang

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 4 (empat) ekor ayam jago, 10 Meter testil kain dan 1 buah glangang, satu buah jam dinding dan Uang tunai Rp. 2.284.000,-(dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Adapun keenam pelaku diancam dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis : Al

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB