Genap Setahun, 21 Tersangka Kasus Hibah Jatim Belum Ditahan, Jaka Jatim Geruduk KPK

- Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, dalam orasinya menyuarakan kekecewaan publik Jawa Timur terhadap lambannya penegakan hukum.

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, dalam orasinya menyuarakan kekecewaan publik Jawa Timur terhadap lambannya penegakan hukum.

JAKARTA, Madura Hari Ini | Genap satu tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur pada 5 Juli 2024.

Namun hingga kini, tak satu pun dari mereka ditahan. Kondisi ini memicu gelombang kekecewaan publik dan aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat sipil.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, pada 14 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahat bersama tiga pihak lainnya telah divonis bersalah, namun proses hukum terhadap 21 tersangka tambahan justru berjalan stagnan.

BACA JUGA :  Gawat! Tuding Banyak Pokir Siluman DPRD Pamekasan, Forkot Sebut Ada Kontraktor Main Mata dengan Kepala Dinas PRKP

Sebagai bentuk protes, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2025).

“KPK Jangan Main Mata”

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, dalam orasinya menyuarakan kekecewaan publik Jawa Timur terhadap lambannya penegakan hukum.

“Sudah satu tahun sejak ditetapkan tersangka, tapi belum ada satu pun yang ditahan. Ada apa dengan KPK? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” tegas Musfiq.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan KPK dalam penetapan tersangka. Salah satunya, kata dia, adalah tidak ditetapkannya Anik Maslahah eks pimpinan DPRD Jatim sebagai tersangka, padahal memiliki alokasi pokok pikiran (pokir) yang sama dengan pimpinan lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Terekam CCTV, Aksi Perempuan Berhijab Diduga Curi Gelang di Toko Emas Jakarta Pamekasan

“Kami menduga ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Jika dua alat bukti sudah cukup, maka proses hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Rp7 Triliun

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan kerugian negara akibat korupsi dana hibah APBD Jatim sejak 2019 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp7 triliun. Temuan ini bersumber dari audit atas realisasi belanja hibah yang dinilai sarat penyimpangan, melibatkan pejabat legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA :  KOMA Jatim: Serukan Semangat Persatuan dan Kolaborasi di Hari Sumpah Pemuda

Lima Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK:

  1. Segera tahan 21 tersangka yang telah ditetapkan.
  2. Selidiki dan tetapkan tersangka baru, termasuk mantan pimpinan DPRD yang belum tersentuh hukum.
  3. Tegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku korupsi.
  4. Proses penyitaan uang dan aset hasil korupsi secara transparan dan akuntabel.
  5. Tuntaskan seluruh proses penyidikan, demi kepastian hukum bagi masyarakat Jawa Timur.

Jaka Jatim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Jawa Timur. (*)

Berita Terkait

Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan
Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK
Duduk Perkara 9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan
H. Badri Khumaini, Calon Ketua PC GP Ansor Pamekasan Bawa Visi Kemandirian
Tak Jelas, Ratusan Dapur MBG di Pamekasan Tak Ada Izin IPAL
Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep
Korwil BGN Pamekasan Klaim Semua SPPG Adalah Kantornya
Tunanetra Ibu Muslimah Asal Baturasang Sampang Belum Tersentuh Bantuan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:33 WIB

Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB

Duduk Perkara 9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

Rabu, 29 April 2026 - 09:38 WIB

H. Badri Khumaini, Calon Ketua PC GP Ansor Pamekasan Bawa Visi Kemandirian

Rabu, 29 April 2026 - 08:54 WIB

Tak Jelas, Ratusan Dapur MBG di Pamekasan Tak Ada Izin IPAL

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB