Tambang Ilegal Disebut Milik Oknum Kades di Pasean Pamekasan Didesak Jadi Atensi Penindakan

- Wartawan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tambang Ilegal

Ilustrasi Tambang Ilegal

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Penambangan ilegal kembali terjadi di wilayah utara Kabupaten Pamekasan, tepatnya di Dusun Rokem Berek, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.

Tambang ini diduga menggunakan tiga unit ekskavator dan telah berlangsung cukup lama dan kini makin meluas.

Pantauan di lapangan, penambangan yang meluas dan beroperasi dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Berikut adalah rangkuman potensi dampak dari kegiatan penambangan batu kerikil, sirtu, dan batu karang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyak orang menyebut tambang ilegal itu diduga milik oknum kepala desa berinisial F di wilayah Kecamatan Pasean.

BACA JUGA :  Silaturahmi Kebangsaan: Kapolri Sambang Pesantren Bersama Ustaz Abdul Somad, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Sekarang skalanya makin besar. Ada tiga alat berat yang terus bekerja dari pagi sampai sore. Hasilnya banyak, diolah jadi sirtu dan batu pecah,” ujarnya kepada media Kamis (23/10/2025).

Namun, warga tidak berani menegur karena aktivitas tersebut diketahui melibatkan orang berpengaruh di wilayah itu. Tambang berjalan tanpa papan izin maupun pengawasan aparat.

“Warga tahu siapa pemiliknya, tapi takut bicara. Sudah lama berjalan, tapi tidak ada tindakan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Robi, aktivis mahasiswa asal Jakarta, mengecam keras aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Pasean. la menilai, praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak panjang terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Nah! Agenda Demo 10.000 Massa di Bea Cukai Madura dan DKPP Pamekasan Batal Mendadak, Warga Kena Prank!

“Tambang ilegal di Pasean itu sudah jelas melanggar hukum dan merusak alam. Bukit dikupas habis, air tanah bisa tercemar, dan masyarakat yang rugi. Negara pun kehilangan potensi pajak,” tegas Robi.

Robi mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menurunkan tim dan melakukan penindakan langsung di lokasi tambang ilegal tersebut.

“Kapolda Jatim harus turun langsung. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kalau benar ada oknum kepala desa yang terlibat, itu jelas penyalahgunaan jabatan dan harus diproses pidana,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasus Campak di Sampang, Sementara Sebanyak 42 Pasien Terpapar

Aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang atau pihak yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Sekarang kalau hujan, air langsung deras ke bawah. Tanahnya sudah gundul semua. Kami takut nanti ada korban,” ujar warga lain.

Hingga berita ini dirilis, pihak pemerintah Kecamatan Pasean dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pamekasan belum memberikan tanggapan resmi.

Penulis : Ali

Berita Terkait

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”
Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix
SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:27 WIB

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:12 WIB

Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB