BC Madura Diminta Tak Tebang Pilih Sikat Rokok Bodong “Be Fly Bold”, Diduga Seret Ketua Komisi II DPRD Pamekasan

- Wartawan

Senin, 15 Desember 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan.

Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan.

PAMEKASAN Madura Hari Ini. Bea Cukai (BC) Madura didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal bermerek Be Fly Bold di Kabupaten Pamekasan.

Desakan tersebut datang dari sejumlah aktivis yang menilai peredaran rokok tanpa pita cukai itu telah merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dalam pernyataannya, aktivis menyinggung dugaan keterkaitan rokok Be Fly Bold dengan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan berinisial SA.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui langkah penegakan hukum yang transparan dan profesional oleh aparat berwenang.

“Kami tidak menuduh, tapi mendesak Bea Cukai Madura untuk turun langsung melakukan sidak. Jika memang legal, buktikan. Jika ilegal, tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu aktivis kepada media ini, Selasa (15/12/2025).

BACA JUGA :  KPK Mulai Bidik Anggaran Luar Biasa Besar Pokir DPRD Pamekasan

Dugaan keterlibatan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan berinisial SA ini juga sempat disinggung oleh ketua Forum Aksi Massa (Famas), Abdus Salam Marhen saat aksi di kantor DPRD Pamekasan beberapa waktu lalu.

“Bagaimana mau mengurusi rakyat wong dia sendiri punya rokok bodong. Ini tidak etis sebagai anggota Dewan,” singgung Marhen.

Diketahui, dugaan keterlibatan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan berinisial SA dalam jaringan produksi dan peredaran rokok ilegal merek “Be Fly Bold” sebelumnya disorot oleh  aktivis Gen Z Misbahul Munir.

BACA JUGA :  Sukriyanto Wabup Pamekasan Minta Kades dan Lurah Cepat Tanggap Keluhan & Aspirasi Masyarakat

Kini, tekanan masyarakat agar DPRD bersikap tegas pun semakin menguat. Sebab anggota dewan sejatinya mengurus rakyat tapi malah memberikan contoh buruk.

Merespons hal tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan menyatakan siap memproses dugaan itu sesuai mekanisme dan aturan kode etik yang berlaku, apabila terbukti terdapat pelanggaran.

Ketua BK DPRD Pamekasan Mohammad Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada bukti kuat terkait dugaan tersebut.

“Sesuai mekanisme yang berjalan di BK. Kami akan memproses laporan yang masuk kalau ada laporan ke ketua DPRD dan dilanjutkan ke kami,” ujar Mohammad Ali Fikri, Jumat (5/12/2025).

“Nanti kalau semisal terbukti ada sanksi ringan ada sanksi tertulis. Sanksinya macam-macam sesuai dengan tingkat permasalahannya. Dan paling berat sanksi pemberhentian sebagai anggota dewan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Didampingi Kuasa Hukumnya, Syamsuri Laporkan Amin Jabir, Penebang dan Kontraktor ke Polisi

BK DPRD Pamekasan mengaku memang sudah mendengar melalui kabar tersebut melalui pemberitaan yang berkembang baru-baru ini.

Namun pihaknya menegaskan belum mendapatkan laporan atau informasi resmi dari masyarakat yang masuk ke meja BK DPRD Pamekasan.

“Kami belum mendapatkan informasi dan laporan pasti terkait hal itu. Kami bisa memproses kalau ada laporan resmi,” tambahnya.

Hingga kini, belum ada klarifikasi terbuka dari SA terkait isu yang berkembang di publik. Konfirmasi soal keterlibatannya dalam produksi bisnis ilegal itu belum dijawab.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura
Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!
Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler
Bersama Penyidik PNS, Satreskrim Polres Pamekasan Diskusi dan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Remaja Masjid Nurul Iman Pamekasan Gelar Bakti Sosial dan Tebar Daging Kurban
Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan
Tersangka Penipuan Travel Umrah yang Ditangkap Polres Pamekasan Terancam 4 Tahun Penjara
Teror Pocong Bercelurit di Pamekasan, Ini Kata Polisi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:43 WIB

CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura

Senin, 1 Juni 2026 - 11:38 WIB

Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:29 WIB

Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:27 WIB

Bersama Penyidik PNS, Satreskrim Polres Pamekasan Diskusi dan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:33 WIB

Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB