Mulai 2026 Status Honorer Dihapus, Ini Penjelasan BKPSDM Pamekasan

- Wartawan

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini – Pemerintah pusat resmi menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah per 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Seiring diberlakukannya kebijakan tersebut, beredar informasi di masyarakat terkait tenaga honorer yang disebut-sebut akan dirumahkan mulai Januari 2026, karena instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan pegawai non-ASN.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, membenarkan bahwa status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah memang sudah tidak ada lagi.

“Status honorer sudah dihapus. Saat ini seluruhnya dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” ujar Saudi Rahman. (6/1/26).

Ia menjelaskan, apabila di sejumlah instansi seperti sektor pendidikan, tenaga kesehatan masih terdapat pegawai dengan status honorer, maka kemungkinan kebijakan yang ditempuh adalah pengalihan status kerja melalui mekanisme alih daya atau outsourcing.

“Jika masih ada tenaga honorer di dinas terkait, kemungkinan kebijakannya adalah pengalihan status kerja menjadi tenaga alih daya atau outsourcing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saudi Rahman menuturkan bahwa isu tenaga honorer yang dirumahkan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setiap OPD memiliki kewenangan untuk menentukan formulasi kebijakannya. OPD yang memiliki anggaran mungkin menggunakan metode outsourcing, sementara OPD dengan keterbatasan anggaran bisa saja merumahkan tenaga tersebut. Itu tergantung kebijakan OPD masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, menanggapi kabar yang menyebutkan banyak tenaga pendidik dirumahkan di sejumlah daerah.

BACA JUGA :  Polisi Janji Ungkap Pembuang Mayat Bayi di Desa Bulangan Barat Pamekasan

Menurutnya, Pemkab tidak menerapkan kebijakan tersebut, khususnya di sektor pendidikan.

“Informasi tentang tenaga honorer non-database yang dirumahkan tidak benar untuk Pamekasan. Mungkin kebijakan itu diterapkan di daerah lain,” tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya menambahkan bahwa Pemkab Pamekasan tidak ada kebijakan perumahan massal tenaga pendidik.

“Dan seluruh penyesuaian status pegawai dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Besok Forkot Demo BC Madura, Desak Cabut Izin PR Daun Alami yang Diduga Ternak Pita
Kasihan! Rumah Warga di Desa Murtajih Pamekasan Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
Pegadaian Syariah Pamekasan dan Kejaksaan Dinilai Mencla-mencle Tangani Kerugian Korban
Forkot Layangkan Surat Aksi Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, BC Madura Diminta Usut Bersama APH
Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, Forkot Gagal Audiensi Usai Dihadang Satpam Bea Cukai Madura
Mengenal Risma Catring Makkah, Sosok Berjasa dalam Mendukung Valen Pamekasan
Sorak Sorai H Her dan Valen Akbar Duet di Konser Pamekasan
Mantap! Andi Ali Syahbana Raih Anugerah ASN Berprestasi di Madura Award 2025

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:36 WIB

Besok Forkot Demo BC Madura, Desak Cabut Izin PR Daun Alami yang Diduga Ternak Pita

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:30 WIB

Kasihan! Rumah Warga di Desa Murtajih Pamekasan Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:37 WIB

Pegadaian Syariah Pamekasan dan Kejaksaan Dinilai Mencla-mencle Tangani Kerugian Korban

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:07 WIB

Forkot Layangkan Surat Aksi Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, BC Madura Diminta Usut Bersama APH

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:02 WIB

Mulai 2026 Status Honorer Dihapus, Ini Penjelasan BKPSDM Pamekasan

Berita Terbaru

Ach Suhairi, sebagai pengusul membenarkan kalau dirinya sudah dimintai keterangan terkait usulan pemakzulan bupati, namun masih menunggu proses verifikasi dan hasilnya.

Politik dan Pemerintahan

Memanas, Komisi I DPRD Pamekasan Mulai Bahas Usulan Pemakzulan Bupati Pamekasan

Selasa, 13 Jan 2026 - 16:19 WIB