Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon

- Wartawan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep

Polres Sumenep

SUMENEP, Madura Hari Ini.  Polres Sumenep memperketat pengawasan peredaran petasan dan kembang api pada awal Ramadan 1447 Hijriah.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar pelaksanaan ibadah puasa berlangsung aman dan nyaman.

Sidak dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto bersama jajaran pejabat utama, meliputi Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan Humas, Kamis (19/2/2026). Pemeriksaan dilakukan di Toko Bintang Plastik II, satu-satunya toko berizin penjualan kembang api di Kabupaten Sumenep.

AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan berdaya ledak tinggi yang kerap mengganggu ibadah dan waktu istirahat masyarakat.

“Dengan maraknya penjualan petasan saat Ramadan, kami memberikan imbauan kepada pedagang tentang bahaya yang ditimbulkan. Penjualan petasan berdaya ledak tinggi dilarang,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk memastikan barang yang dijual sesuai izin dan daftar produk yang diperbolehkan dari produsen. Aparat memverifikasi kesesuaian stok di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

BACA JUGA :  PAC GP Ansor Proppo Pamekasan Gelar Ziarah Maqbarah Sekaligus Raker I di Jombang

“Untuk Kota Keris, hanya ada satu toko yang memiliki izin resmi, yakni Toko Bintang Plastik II. Kami cek langsung apakah barang yang tersedia sesuai daftar atau melebihi ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan mercon dan petasan berdaya ledak tinggi tidak hanya berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Polres Sumenep memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan. Seluruh pedagang diminta berhati-hati dalam menjual kembang api dan tidak memperdagangkan barang yang membahayakan.

BACA JUGA :  Meresahkan, Polres Pamekasan Selidiki Usai Viral Balon Udara “Marbol Group”

Selain sidak langsung, jajaran Polsek dan fungsi intelijen terus melakukan pemantauan di lapangan untuk mencegah peredaran mercon ilegal.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan di Kabupaten Sumenep. Dengan pengawasan yang ketat dan sinergi bersama masyarakat, diharapkan ibadah puasa dapat dijalankan dengan tenang tanpa gangguan suara ledakan petasan berbahaya.

Berita Terkait

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi
Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:09 WIB

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terbaru

Ari Sampang DA8.

Berita

Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8

Jumat, 10 Jul 2026 - 11:24 WIB