Demo Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Pamekasan, Ini Alasan Forkot Kenapa KPK Harus Melakukan Pemeriksaan

- Wartawan

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkot Pamekasan saat melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Pamekasan.

Forkot Pamekasan saat melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini– Forum Kota (Forkot) Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Kamis (5/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyelewengan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Pamekasan.

Dalam orasinya, Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin yang akrab disapa Gerad, menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana Pokir DPRD Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Pokir sejatinya merupakan saluran aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD melalui kegiatan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, untuk kemudian dituangkan dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Pokir bukanlah hak pribadi anggota dewan, melainkan hasil penyerapan aspirasi konstituen yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Forkot, besaran dana Pokir setiap anggota DPRD Pamekasan diperkirakan tidak boleh melebihi Rp2 miliar. Dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 45 orang, maka total alokasi dana Pokir dalam APBD Pamekasan seharusnya berada di kisaran Rp90 miliar.
Namun, Forkot menduga telah terjadi penyimpangan dalam implementasinya.

BACA JUGA :  Selain Serobot Tanah, Banyak Pohon Warga di Bulangan Barat Pamekasan Ditebang Oknum Tanpa Izin

“Kami menilai mekanisme Pokir telah disalahgunakan, seolah-olah memberikan kewenangan kepada anggota legislatif untuk menentukan pelaksana proyek, mengarahkan kegiatan kepada kelompok tertentu, bahkan diduga diperjualbelikan,” tuding Gerad.

Dalam aksi perdananya soal Pokir, Forkot memaparkan sejumlah dugaan persoalan terkait Pokir anggota DPRD Pamekasan, di antaranya:

Pertama, diduga terdapat usulan Pokir anggota DPRD yang tidak sesuai dengan daerah pemilihannya. Padahal, Undang-Undang MD3 tidak memperbolehkan pengusulan Pokir di luar dapil, karena secara prinsip Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh anggota dewan di dapilnya masing-masing.

Kedua, Forkot menduga alokasi dana Pokir anggota DPRD Pamekasan telah melampaui batas ketentuan. Meski total jatah Pokir unsur pimpinan dan anggota DPRD diperkirakan sekitar Rp90 miliar, namun dalam APBD Pamekasan Tahun Anggaran 2025, kegiatan Pokir yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) disebut melonjak hingga kisaran Rp200 miliar.

BACA JUGA :  Warga Pamekasan Tertipu! Pelaku Catut Nama Satuan TNI, Modus Pesanan Pelumas Senjata dan Headset Taktis Militer

Ketiga, Forkot juga menduga adanya praktik pengaturan proyek Pokir oleh anggota dewan, termasuk penentuan pihak pelaksana kegiatan. Pola tersebut dinilai menegasikan kewenangan eksekutif dalam menentukan pelaksana proyek. Bahkan, kegiatan Pokir disebut-sebut dikunci dengan kode khusus serta difasilitasi oleh oknum tertentu di masing-masing dinas guna mempermudah lobi perusahaan atau CV yang menjadi “utusan” anggota dewan.

Forkot menyebut dugaan praktik serupa terjadi di sejumlah OPD, di antaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas lainnya.

Dalam aksi tersebut, Forkot Pamekasan menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:

1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa seluruh 45 anggota DPRD Pamekasan yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan dana Pokir.
2. Mendesak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan untuk bertanggung jawab karena diduga menjadi bagian dari praktik mafia proyek.
3. Meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pimpinan serta pejabat pada OPD terkait atas dugaan kongkalikong dengan anggota DPRD.
4. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit dan memeriksa penggunaan dana Pokir dalam APBD Tahun Anggaran 2024–2025 yang diduga melampaui batas ketentuan.

BACA JUGA :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Sementara itu, perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Faridi yang menemui forkot berdalih bahwa anggota DPRD sudah melakukan tupoksinya sesuai dengan undang-undang.

“Kami meminta Forkot semisal ada bukti temuannya tersebut untuk segera melaporkan ke BK DPRD kabupaten Pamekasan untuk ditindaklanjuti,” kata Faridi.

Bahkan Wawan yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Fraksi Golkar juga menyampaikan saat ditanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam pekerjaan proyek Pokir.

“Angota Dewan tidak boleh terlibat dalam Proyek,” tegasnya.

Berita Terkait

Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan
Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK
Duduk Perkara 9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan
H. Badri Khumaini, Calon Ketua PC GP Ansor Pamekasan Bawa Visi Kemandirian
Tak Jelas, Ratusan Dapur MBG di Pamekasan Tak Ada Izin IPAL
Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep
Korwil BGN Pamekasan Klaim Semua SPPG Adalah Kantornya
Tunanetra Ibu Muslimah Asal Baturasang Sampang Belum Tersentuh Bantuan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:33 WIB

Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB

Duduk Perkara 9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

Rabu, 29 April 2026 - 09:38 WIB

H. Badri Khumaini, Calon Ketua PC GP Ansor Pamekasan Bawa Visi Kemandirian

Rabu, 29 April 2026 - 08:54 WIB

Tak Jelas, Ratusan Dapur MBG di Pamekasan Tak Ada Izin IPAL

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB