Tersangka Oknum Lora di Pamekasan Kembali Mangkir, Polisi Belum Lakukan Penahanan

- Wartawan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto saat konferensi pers.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto saat konferensi pers.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Oknum lora berinisial MMS kembali mangkir dari pemeriksaan Polres Pamekasan, Senin (16/3/2026).

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pelecehan seksual disertai kekerasan terhadap seorang mahasiswi berinisial SU.

Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak MMS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak Kamis (12/3/2026).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran MMS disampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Kuasa hukum dari Lora MMS menyampaikan meminta waktu untuk setelah lebaran pemeriksaan dilakukan,” ujar Yoyok.

Meski demikian, penyidik Polres Pamekasan memastikan akan kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka.

BACA JUGA :  PBV Merpati Tritunggal Putra Sabet Juara Pertama Ajang Bola Voli Taruna Cup Pamekasan 2026

“Kami akan melayangkan pemanggilan kedua kepada tersangka MMS untuk kepentingan pemeriksaan,” tambahnya.

Yoyok sebelumnya sudah meminta agar tersangka kooperatif guna kepentingan pemeriksaan.

“Kami berharap tersangka kooperatif. Untuk sementara belum kami tahan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ini Alasan Eks Ketua DKP Berharap 11 Fatwa MUI Dibahas Ulang di Tengah Polemik Penyambutan Valen

Dalam kasus ini, MMS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai kekerasan.

Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Meski demikian, tersangka belum ditahan.

Sebelumnya di tahap penyidikan saat dipanggil polisi oknum lora tersebut juga sempat mangkir dari panggilan.

Berita Terkait

Penahanan Marsokah di Polres Pamekasan Dinilai Tabrak Aturan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Dorong Muslimah Terus Belajar dan Berproses, Arinna Premium Hijab Deklarasi KIMMS di Madura 
Pengacara sekaligus Pembina Resmikan Kantor Jurnalis Independen Pamekasan
Selamat! Diikuti Sejumlah Negara di Asia, BIP Kembali Raih Dua Penghargaan 
Oknum TNI Terlibat Laka Maut di Sampang, Diduga Muat Rokok Ilegal, Polisi Temukan Plat Nomor Berganti
Tangis Sang Ibu Pecah di Polres Pamekasan, Minta Oknum yang Diduga Menuduh Anaknya LGBT Diproses Hukum
Polres Pamekasan Diminta Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Diduga Libatkan Bos Rokok, Owner Konter Hingga Oknum Brimob

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:56 WIB

Penahanan Marsokah di Polres Pamekasan Dinilai Tabrak Aturan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Minggu, 27 September 2026 - 19:38 WIB

Dorong Muslimah Terus Belajar dan Berproses, Arinna Premium Hijab Deklarasi KIMMS di Madura 

Sabtu, 26 September 2026 - 19:29 WIB

Pengacara sekaligus Pembina Resmikan Kantor Jurnalis Independen Pamekasan

Selasa, 22 September 2026 - 18:48 WIB

Oknum TNI Terlibat Laka Maut di Sampang, Diduga Muat Rokok Ilegal, Polisi Temukan Plat Nomor Berganti

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Rabu, 30 Sep 2026 - 14:25 WIB