Mantan Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polres Pamekasan

- Wartawan

Sabtu, 18 April 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan anggota DPRD Sumenep saat ditangkap Polres Pamekasan.

Mantan anggota DPRD Sumenep saat ditangkap Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Polres Pamekasan menangkap dan melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial L, mantan anggota DPRD Sumenep.

L ditangkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 Miliar.

Terduga pelaku ini dijemput paksa setelah mengabaikan panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, sebelumnya terduga pelaku ini sempat melakukan gugatan ke PN Pamekasan sampai ke Mahkamah Agung RI dan di putus kalah, dan juga pelaku melakukan gugatan praperadilan di PN Pamekasan dan di putus oleh Pn Pamekasan penetapan tersangka terhadap pelaku tersebut sah secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Jumat tanggal 17 April 2026.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan Travel Umrah di Pamekasan, Polisi Tetapkan Tersangka

“Tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudara L. Upaya paksa ini kami lakukan dikarenakan terduga pelaku sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa adanya keterangan yang patut dan sah secara hukum,” ujar AKP Yoyok, Sabtu (18/4/2026).

​Mantan Kasatresnarkoba ini menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di kediaman korban (pelapor) yang berlokasi di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

​Saat itu, terduga pelaku L mendatangi pelapor dan menawarkan kerja sama.

Terduga pelaku mengaku memiliki lahan yang materialnya bisa ditambang untuk dijadikan urukan proyek-proyek di Kabupaten Sumenep. Namun, terduga pelaku L beralasan tidak memiliki alat berat (excavator/bego).

BACA JUGA :  Pelaku pembacokan di Pamekasan Berhasil Diamankan, Ternyata ini Motifnya

​”Pelapor awalnya menolak jika bentuknya kerja sama alat. Namun, pelapor menawarkan diri untuk membeli alat berat secara pribadi. Terduga pelaku L setuju, lalu menyarankan agar membeli alat berat bekas (second) di Jakarta karena dinilai lebih murah, dan ia sendiri yang menyanggupi untuk membelikannya,” ungkap AKP Yoyok.

​Keesokan harinya, terduga pelaku L meminta pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

Pelapor kemudian menyuruh anaknya untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA atas nama H, yang merupakan istri terduga pelaku. Namun setelah uang dikirim, alat berat yang dijanjikan tak kunjung datang sehingga korban mengalami kerugian Rp 1 Miliar dan melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.

BACA JUGA :  Pembunuh di Desa Ambender Pamekasan Ditangkap, Polisi Kejar 2 Pelaku Lain

Saat ini, terduga pelaku L telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

​”Terduga pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami aliran dana dan menelusuri apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain (turut serta) dalam tindak pidana ini. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Di Tangan Bupati Kholilurrahman, Pamekasan Banjir Jabatan Plt, Masyarakat Mulai Ragu
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:13 WIB

Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:16 WIB

Di Tangan Bupati Kholilurrahman, Pamekasan Banjir Jabatan Plt, Masyarakat Mulai Ragu

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Berita Terbaru