Pembunuh di Desa Ambender Pamekasan Ditangkap, Polisi Kejar 2 Pelaku Lain

- Wartawan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Insiden main hakim sendiri terjadi di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Senin (24/07/2025).

Pria berusia 40 tahun berinisial M tewas mengenaskan usai dibacok oleh tetangganya sendiri, S (43).

Peristiwa diduga bermula ketika S mengetahui bahwa korban kedapatan menjalin hubungan gelap dengan iparnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emosi memuncak, S pun memburu korban yang sedang duduk di teras rumahnya. Namun, sebelum pelaku sempat menyerang, korban justru lebih dulu menyerang dengan celurit yang dibawanya.

BACA JUGA :  Jualan Sejak 1995, Kisah Pak Mat Penjual Mie Bakso Legendaris di Pamekasan

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut. Aksi pelaku diketahui langsung oleh bapak korban.

“Ketika sedang berada di dapur mendengar teriakan korban M dari teras rumah,” kata Sri Sugiarto.

Menurut Sri, pada saat saksi keluar rumah melihat 3 orang sedang melakukan penganiayaan dengan memakai celurit terhadap korban.

BACA JUGA :  Mantap! Andi Ali Syahbana Raih Anugerah ASN Berprestasi di Madura Award 2025

“Saat salah satu dari pelaku melihat saksi, mereka bertiga melarikan diri setelah korban berlumuran darah. Korban luka robek bagian perut dan luka bagian telunjuk kiri. Korban meninggal dunia di tempat kejadian,” terangnya.

Dari keterangan saksi yang mengetahui salah satu terduga pelaku berinisial S, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan S dirumahnya, Desa Ambender Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Saat ini terduga pelaku inisial S diamankan di Polres Pamekasan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya.

BACA JUGA :  Kinerja Satreskrim Polres Pamekasan Disorot, Lamban Tangani Korupsi Dana Kapitasi Eks Kepala Puskesmas Talang

“Dua orang temannya masih proses pengejaran oleh petugas,” jelas Sri.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 340 sub 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8
Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah
Ini Alasan Mendasar Ribuan Relawan SPPG di Pamekasan Minta Program MBG Tak Disetop
Pendemo Minta Bupati Pamekasan Perhatikan Janda Pengangguran, Relawan : MBG Harus Tetap Lanjut
Demo Panas! Massa Terobos Ruang Sekda, Kasubag Umum Bantah Pernah Buat Surat Tugas Bupati Pamekasan
Proyek Mangkrak, Masyarakat Datangi Kantor Dinas PUPR Pamekasan Kasus Jalan Tlagah-Bulangan Barat
Waduh! Rumah Sakit Swasta RSIA Puri Bunda Madura Resmi Dilaporkan, Kasus Angkat Rahim
PAC GP Ansor Proppo Pamekasan Gelar Ziarah Maqbarah Sekaligus Raker I di Jombang

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:24 WIB

Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:50 WIB

Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:22 WIB

Ini Alasan Mendasar Ribuan Relawan SPPG di Pamekasan Minta Program MBG Tak Disetop

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:25 WIB

Demo Panas! Massa Terobos Ruang Sekda, Kasubag Umum Bantah Pernah Buat Surat Tugas Bupati Pamekasan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:58 WIB

Proyek Mangkrak, Masyarakat Datangi Kantor Dinas PUPR Pamekasan Kasus Jalan Tlagah-Bulangan Barat

Berita Terbaru

Ari Sampang DA8.

Berita

Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8

Jumat, 10 Jul 2026 - 11:24 WIB