Pembunuh di Desa Ambender Pamekasan Ditangkap, Polisi Kejar 2 Pelaku Lain

- Wartawan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Insiden main hakim sendiri terjadi di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Senin (24/07/2025).

Pria berusia 40 tahun berinisial M tewas mengenaskan usai dibacok oleh tetangganya sendiri, S (43).

Peristiwa diduga bermula ketika S mengetahui bahwa korban kedapatan menjalin hubungan gelap dengan iparnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emosi memuncak, S pun memburu korban yang sedang duduk di teras rumahnya. Namun, sebelum pelaku sempat menyerang, korban justru lebih dulu menyerang dengan celurit yang dibawanya.

BACA JUGA :  Tak Layak, Bantuan MBG Merek Sari Roti di Parteker Pamekasan Ancam Kesehatan Balita dan Bumil

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut. Aksi pelaku diketahui langsung oleh bapak korban.

“Ketika sedang berada di dapur mendengar teriakan korban M dari teras rumah,” kata Sri Sugiarto.

Menurut Sri, pada saat saksi keluar rumah melihat 3 orang sedang melakukan penganiayaan dengan memakai celurit terhadap korban.

BACA JUGA :  Gagal Bayar Denda Rp 480 Juta, Kasus Rokok Bodong Hasil Tangkapan Polres Pamekasan Naik Penyidikan

“Saat salah satu dari pelaku melihat saksi, mereka bertiga melarikan diri setelah korban berlumuran darah. Korban luka robek bagian perut dan luka bagian telunjuk kiri. Korban meninggal dunia di tempat kejadian,” terangnya.

Dari keterangan saksi yang mengetahui salah satu terduga pelaku berinisial S, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan S dirumahnya, Desa Ambender Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Saat ini terduga pelaku inisial S diamankan di Polres Pamekasan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik untuk pendalaman kasusnya.

BACA JUGA :  Waduh! Tiga Ekor Sapi Masuk Jalan Raya di Pamekasan

“Dua orang temannya masih proses pengejaran oleh petugas,” jelas Sri.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 40 cm.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 340 sub 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tipidkor Polres Pamekasan Disorot, Kasus Perusakan Lahan Tak Kunjung Naik Tahap Penyidikan
Direktur CV Dzarrin Putra Utama Mangkir dari Panggilan Polres Pamekasan, Masalah Perusakan Tanah Warga Tersendat
Puluhan LSM Pamekasan Ingatkan Bupati Tak Blunder Ladeni Oknum yang Mengatasnamakan Buruh Rokok
Besok Kantor DPRD Pamekasan Akan Dikepung Aktivis, Masalah Dana Pokir 45 Anggota Dewan
Eksekusi Sengketa Tanah di Bunten Barat Sampang Ditolak Warga, Kuasa Hukum Sebut Prosedur Dipersoalkan
JMP Beri Kado Istimewa untuk Ketua PWI Pamekasan usai Jadi Asesor Dewan Pers
Demo Ribuan Buruh di Pamekasan, Tekan Pemerintah dan Polisi Persempit Ruang Gerak Oknum LSM
Waduh, Warga Bulangan Barat akan Datangi Mapolres Pamekasan, Akan Beri Rapot Merah untuk Kapolres

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:34 WIB

Tipidkor Polres Pamekasan Disorot, Kasus Perusakan Lahan Tak Kunjung Naik Tahap Penyidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:46 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama Mangkir dari Panggilan Polres Pamekasan, Masalah Perusakan Tanah Warga Tersendat

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:03 WIB

Puluhan LSM Pamekasan Ingatkan Bupati Tak Blunder Ladeni Oknum yang Mengatasnamakan Buruh Rokok

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:12 WIB

Besok Kantor DPRD Pamekasan Akan Dikepung Aktivis, Masalah Dana Pokir 45 Anggota Dewan

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:50 WIB

JMP Beri Kado Istimewa untuk Ketua PWI Pamekasan usai Jadi Asesor Dewan Pers

Berita Terbaru