Duduk Perkara 9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

- Wartawan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.

9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap rentetan kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), penipuan, hingga penggelapan.

Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan pengungkapan itu, hasil kerja keras di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk. Hasilnya, sembilan orang berhasil diringkus dari berbagai lokasi berbeda.

“Dalam operasi sepekan ini, petugas berhasil mengamankan total 9 orang tersangka. Dari kesembilan pelaku tersebut, 8 di antaranya adalah laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Beberapa tersangka yang diamankan antara lain :

– ​EF (26), warga Proppo, terlibat pencurian di Jl. Nugroho.

– ​NY (32), warga Malang, yang teridentifikasi beraksi di area persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir.

– ​SWAS (28) dan WW (28), terlibat kasus pencurian di Kelurahan Patemon.

– ​IS (28), PR (26), dan DF (28), komplotan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean.

– ​SP (21), seorang tersangka perempuan yang terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.

BACA JUGA :  Pamekasan Dikepung Pabrik Rokok di Kawasan Sawah Dilindungi, Pemerintah Diminta Tegas

Kejahatan yang diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari pencurian di area persawahan, permukiman, hingga penipuan di rumah kos.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor seperti Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau sarana yang digunakan para pelaku.

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Pamekasan. Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan perannya masing-masing :

– ​Kasus Pencurian, dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Makin Melesat di Kancah Global, PT ESM Kembali Ekspor Jutaan Batang Rokok

– ​Kasus Penipuan, dijerat Pasal 492 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

– ​Kasus Penggelapan, dijerat Pasal 486 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

– ​Penadah, dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

​”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor melalui Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polres Pamekasan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting bagi kami dalam menjaga keamanan di Pamekasan,” pungkas AKP Yoyok.

Berita Terkait

Aktivis BMM Desak Usut Dugaan Pungli Bimtek, Kadisdukcapil Pamekasan Sebut Uang Sudah Habis
Rawan Dikorupsi, Anggaran Pengadaan Hand Tractor DKPP Sumenep Tembus Rp1,9 Miliar 
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Mantap! Program Pamekasan Bersih, Wabup Sukriyanto Pimpin Kerja Bakti
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:18 WIB

Aktivis BMM Desak Usut Dugaan Pungli Bimtek, Kadisdukcapil Pamekasan Sebut Uang Sudah Habis

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:56 WIB

Rawan Dikorupsi, Anggaran Pengadaan Hand Tractor DKPP Sumenep Tembus Rp1,9 Miliar 

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:21 WIB

Mantap! Program Pamekasan Bersih, Wabup Sukriyanto Pimpin Kerja Bakti

Berita Terbaru

Ilustrasi. Petani saat menggunakan alsintan di lahan pertaniannya.

Politik dan Pemerintahan

Rawan Dikorupsi, Anggaran Pengadaan Hand Tractor DKPP Sumenep Tembus Rp1,9 Miliar 

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:56 WIB