Duduk Perkara 9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

- Wartawan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.

9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap rentetan kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), penipuan, hingga penggelapan.

Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan pengungkapan itu, hasil kerja keras di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan laporan polisi yang masuk. Hasilnya, sembilan orang berhasil diringkus dari berbagai lokasi berbeda.

“Dalam operasi sepekan ini, petugas berhasil mengamankan total 9 orang tersangka. Dari kesembilan pelaku tersebut, 8 di antaranya adalah laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Beberapa tersangka yang diamankan antara lain :

– ​EF (26), warga Proppo, terlibat pencurian di Jl. Nugroho.

– ​NY (32), warga Malang, yang teridentifikasi beraksi di area persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir.

– ​SWAS (28) dan WW (28), terlibat kasus pencurian di Kelurahan Patemon.

– ​IS (28), PR (26), dan DF (28), komplotan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasean.

– ​SP (21), seorang tersangka perempuan yang terlibat kasus penipuan di wilayah Pademawu.

BACA JUGA :  Dukun Cabul di Pasean Pamekasan Perdaya Istri Orang, Aksinya Bikin Emosi

Kejahatan yang diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari pencurian di area persawahan, permukiman, hingga penipuan di rumah kos.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor seperti Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau sarana yang digunakan para pelaku.

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Pamekasan. Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan perannya masing-masing :

– ​Kasus Pencurian, dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

BACA JUGA :  Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep

– ​Kasus Penipuan, dijerat Pasal 492 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

– ​Kasus Penggelapan, dijerat Pasal 486 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

– ​Penadah, dijerat Pasal 591 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

​”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor melalui Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polres Pamekasan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting bagi kami dalam menjaga keamanan di Pamekasan,” pungkas AKP Yoyok.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Dilantik Jadi Kepala Bapperida Pamekasan, Dodid Fokus Selaraskan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pusat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:49 WIB