Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan

- Wartawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejari Pamekasan saat melakukan penggeledahan.

Petugas Kejari Pamekasan saat melakukan penggeledahan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Langkah Penggeledahan selama 2 hari yang dilakukan oleh Anak buah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mulai diragukan masyarakat.

Ketua Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Iklal menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan pendamping Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Iklal mengatakan, ia ragu akan profesionalitas Kejari Pamekasan saat melakukan penggeladahan pada kantor PUPR, Ruang Perekonomian serta Ruang Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Pamekasan pada, Selasa-Rabu (4-5/8/2026) kemarin.

“Kok saya mulai ragu ya profesionalitas Kejari Pamekasan saat saat hari ini melakukan penggeledahan di dua tempat,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Kata Iklal, penggeledahan Kejari Pamekasan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tlagah-Bulangan Barat senilai Rp2,9 miliar.

BACA JUGA :  Waduh! Rekrutmen PPPK Paruh Waktu di Sampang Disorot, Plt Kadinkes Terancam Dilaporkan

“Penggeledahannya terkait pengembangan penyidikan kasus jalan itu. Bukankah Kejari juga menjadi pendamping dari penggunaan Dana DBHCHT berdasar MoU kejaksaan RI Kemenkes dan kemendagri,” tegasnya.

Iklal menyebut, jelas pendampingan Kejari sebagaimana MoU, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.

“Kalau kemudian ada yang tersandung dengan hukum, kenapa di awal tidak ada proteksi dari Kejaksaan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Sambung Iklal, MoU Kejaksaan dan Kementerian itu sudah tertuang pada PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PMK nomor 215 Tahun 2024.

“Ini serba mencurigakan,” terangnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip mengatakan, tidak bisa memberikan komentar akan hal tersebut.

“Konfirmasi ke Kasi intel selaku humas,” tukasnya.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:13 WIB

Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Berita Terbaru