Merasa Difitnah Jadi Ikut Tergugat, Pria di Pamekasan Siap Bongkar Fakta soal Plang Lelang

- Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merasa Difitnah Jadi Ikut Tergugat, Pria di Pamekasan Siap Bongkar Fakta soal Plang Lelang.

Merasa Difitnah Jadi Ikut Tergugat, Pria di Pamekasan Siap Bongkar Fakta soal Plang Lelang.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN. Hamid (40) Warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan kaget saat dituduh dan dilaporkan terlibat dalam pemasangan banner lelang tanah milik inisial IT. Ia merasa namanya dicemarkan.

“Saya kaget saat menerima surat gugatan sebagai turut tergugat. Padahal, saya tidak tahu apa-apa,” katanya, usai menghadiri sidang pertama di PN Pamekasan, Rabu (24/6/2026) siang.

Pria berbadan tegap ini menjelaskan, pada awal 2026, pihaknya didatangi petugas dari Bank BNI untuk menemui warga berinisial IT tersebut. Dia pun mengantarkannya.

Kata Hamid, pihak bank melakukan penagihan atas tanggungan IT ke perbankan. Beberapa bulan kemudian, dia didatangi petugas BNI lagi untuk pengukuran tanah, Hamid pun ikut mendampingi petugas itu ke lokasi agar tidak terjadi bentrok karena sudah dianggap tokoh.

“Saat petugas BNI memasang banner di tanah IT, saya tidak ada di lokasi, dan yang memasang pihak bank. Namun, kenapa saya ikut digugat,” ujarnya.

Kuasa Hukum Hamid, M Hamdan, menyampaikan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh penggugat IT.

BACA JUGA :  Pengusaha Rokok Bodong Geram dengan Pernyataan Politisi PKB yang Desak Berantas Rokok Ilegal di Madura

Menurut dia, pihak bank melakukan penagihan atas tanggungan IT ke perbankan. Beberapa bulan kemudian, dia didatangi petugas BNI lagi untuk pengukuran tanah.

“Klien kami tergugat kedua setelah BNI. Dilihat dari struktur gugatan, kemungkinan besar perbankan sudah meletakkan hak tanggungan di tanah itu. Namun, klien saya juga digugat ikut terlibat,” ujarnya.

Sambung Hamdan, gugatan IT sudah keluar dari koridor hukum. Sebab, tanah sudah diletakkan sebagai tanggungan, perbankan memasang banner malah dilaporkan sebagai tindakan melawan hukum.

“Terlebih klien saya juga digugat ikut terlibat. Padahal hanya ikut mengantarkan saja,” sambungnya.

BACA JUGA :  Warga Bulangan Barat Geram, Kasus Pengrusakan Lahan Hampir 6 Bulan Mandek di Polres Pamekasan

Sementara itu, kuasa hukum IT, Ach Suhairi, menyampaikan bahwa kliennya menggugat karena ingin mengetahui kedudukan Hamid yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Suhairi menyebut, pemasangan banner tidak melalui proses lelang terlebih dahulu. Selain itu, menurut dia, tidak ada klausul perjanjian jika debitur tidak bisa membayar, tanah akan jadi jaminannya.

“Kami ingin tahu di pengadilan, Hamid apakah bagian dari BNI atau KPKNL. Jika terbukti terlibat, kita akan laporkan pidananya,” tandasnya.

Berita Terkait

Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan
Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar
Praperadilan Ditolak Hakim PN Pamekasan, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke DPR RI
Jenazah Ibu di Pamekasan Sempat Tertahan, Gegara Tak Sanggup Bayar 9 Juta
Usai Didatangi Pengacara dan Keluarga Tersangka, Polres Pamekasan Perjelas Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan
Desak UHC Prioritas Segera Diterapkan, Aktivis Pamekasan Berhasil Dorong Terbitnya SE Pelayanan Kesehatan
Penahanan Marsokah di Polres Pamekasan Dinilai Tabrak Aturan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Dorong Muslimah Terus Belajar dan Berproses, Arinna Premium Hijab Deklarasi KIMMS di Madura 

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Praperadilan Ditolak Hakim PN Pamekasan, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Jenazah Ibu di Pamekasan Sempat Tertahan, Gegara Tak Sanggup Bayar 9 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Desak UHC Prioritas Segera Diterapkan, Aktivis Pamekasan Berhasil Dorong Terbitnya SE Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru