Gawat! Kawasan Kaduara Barat Dibabat Tambang Ilegal, Dear Jatim Desak Polda Tangkap Cukong

- Wartawan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, dugaan penambangan liar terjadi di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, dan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.

Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini.

Menurutnya, jika tidak segera ditindak, dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambang ilegal ini sangat berisiko terhadap lingkungan. Selain merusak alam, warga yang tinggal di sekitar lokasi juga terdampak secara sosial dan ekonomi,” ujar Sutrisno.(11/10/25)

BACA JUGA :  Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Belum Disidangkan, Berkas Baru Dilimpahkan Polres Pamekasan ke Jaksa

Salah seorang warga setempat menuturkan bahwa hasil galian tambang berupa sirtu, batu krikil, hingga material lain yang umum digunakan untuk pembangunan.

“Setiap hari ada truk yang keluar masuk. Hasil tambangnya laku keras untuk kebutuhan proyek,” ungkapnya.

Sutrisno mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur segera menurunkan tim untuk melakukan penyitaan alat berat seperti eskavator dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

BACA JUGA :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar” ucapnya.

 

Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku kerusakan lingkungan berat.

BACA JUGA :  Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar

 

Dear Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas. Tambang ilegal bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.

 

Dear Jatim berharap pihak kepolisian segera melakukan langkah hukum yang jelas, termasuk penyitaan alat berat dan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

Penulis : Al

Berita Terkait

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja
Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka
Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar
Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa
Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027
Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau
Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

Berita Terbaru