Gawat! Kawasan Kaduara Barat Dibabat Tambang Ilegal, Dear Jatim Desak Polda Tangkap Cukong

- Wartawan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, dugaan penambangan liar terjadi di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, dan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.

Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini.

Menurutnya, jika tidak segera ditindak, dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambang ilegal ini sangat berisiko terhadap lingkungan. Selain merusak alam, warga yang tinggal di sekitar lokasi juga terdampak secara sosial dan ekonomi,” ujar Sutrisno.(11/10/25)

BACA JUGA :  Kacau! Bos Rokok Ilegal Platinum Bold Pamekasan Punya Jalan Tikus untuk Kelabui Petugas

Salah seorang warga setempat menuturkan bahwa hasil galian tambang berupa sirtu, batu krikil, hingga material lain yang umum digunakan untuk pembangunan.

“Setiap hari ada truk yang keluar masuk. Hasil tambangnya laku keras untuk kebutuhan proyek,” ungkapnya.

Sutrisno mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur segera menurunkan tim untuk melakukan penyitaan alat berat seperti eskavator dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

BACA JUGA :  Madura United Matangkan Latihan di Bangkalan Jelang Musim Baru

“Kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar” ucapnya.

 

Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku kerusakan lingkungan berat.

BACA JUGA :  Haduh! Makin Tak Karuan Jenis Rokok Ilegal di Pamekasan, Tokoh Ini Bikin Merek "Papi Mami"

 

Dear Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas. Tambang ilegal bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.

 

Dear Jatim berharap pihak kepolisian segera melakukan langkah hukum yang jelas, termasuk penyitaan alat berat dan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

Penulis : Al

Berita Terkait

Singkirkan 2 Rival, Haji Faruk Terpilih Sebagai Ketua KONI Pamekasan
FRPB Pamekasan Terima Bantuan Tandu dari PLN Madura
SPPG Yayasan Ibnu Bachir Mendapatkan Apresiasi, Menu Makanan Sesuai BGN
Usai Muncul Sorotan, Yayasan Ibnu Bachir Klampar Pamekasan Buka Suara
SPPG Humairoh Sejahtera Blumbungan Pamekasan Kantongi SLHS, Tekankan Kualiatas-Gizi MBG
Kwartir Cabang Pamekasan Ajak Peserta Parisada XX Jadi Pemuda dan Pemimpin Bertanggung Jawab
Waduh! Sebuah Penampakan Bangunan Rumah di Perumahan Royal Nyalaran Gunakan Galvalum diatas Fasilitas Umum. Bagaimana Menurut DPRKP?
Jumat Berkah, Gadai Mas Bangkalan Gelar Aksi Sosial untuk Warga Sekitar

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 11:41 WIB

Singkirkan 2 Rival, Haji Faruk Terpilih Sebagai Ketua KONI Pamekasan

Rabu, 12 November 2025 - 11:33 WIB

FRPB Pamekasan Terima Bantuan Tandu dari PLN Madura

Selasa, 11 November 2025 - 11:13 WIB

SPPG Yayasan Ibnu Bachir Mendapatkan Apresiasi, Menu Makanan Sesuai BGN

Selasa, 11 November 2025 - 09:13 WIB

Usai Muncul Sorotan, Yayasan Ibnu Bachir Klampar Pamekasan Buka Suara

Sabtu, 8 November 2025 - 21:44 WIB

SPPG Humairoh Sejahtera Blumbungan Pamekasan Kantongi SLHS, Tekankan Kualiatas-Gizi MBG

Berita Terbaru

Basri Tani Merdeka.

Politik dan Pemerintahan

Dinas Pertanian Pamekasan Jarang Turun ke Masyarakat, Tani Merdeka Soroti Kios Nakal

Selasa, 18 Nov 2025 - 17:31 WIB

Ilustrasi.

Hukm Dan Kriminal

Pendamping PKH di Karduluk Sumenep Terancam Sanksi, Ini Kata Hanafi

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:52 WIB