Gawat! Kawasan Kaduara Barat Dibabat Tambang Ilegal, Dear Jatim Desak Polda Tangkap Cukong

- Wartawan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, dugaan penambangan liar terjadi di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, dan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.

Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini.

Menurutnya, jika tidak segera ditindak, dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambang ilegal ini sangat berisiko terhadap lingkungan. Selain merusak alam, warga yang tinggal di sekitar lokasi juga terdampak secara sosial dan ekonomi,” ujar Sutrisno.(11/10/25)

BACA JUGA :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Salah seorang warga setempat menuturkan bahwa hasil galian tambang berupa sirtu, batu krikil, hingga material lain yang umum digunakan untuk pembangunan.

“Setiap hari ada truk yang keluar masuk. Hasil tambangnya laku keras untuk kebutuhan proyek,” ungkapnya.

Sutrisno mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur segera menurunkan tim untuk melakukan penyitaan alat berat seperti eskavator dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

BACA JUGA :  Pemecatan Sepihak 10 Perangkat Desa di Kandungdung Sampang Bikin Ricuh, Camat Kabur!

“Kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar” ucapnya.

 

Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku kerusakan lingkungan berat.

BACA JUGA :  Darurat! Anggota Komisi C DPRD Jatim Desak Pemerintah Atasi Peredaran Rokok Ilegal di Madura

 

Dear Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas. Tambang ilegal bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.

 

Dear Jatim berharap pihak kepolisian segera melakukan langkah hukum yang jelas, termasuk penyitaan alat berat dan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

Penulis : Al

Berita Terkait

Hendak Grebek Maling Motor di Bulangan Timur, Warga Temukan 4 Orang Diduga Sedang Pesta Sabu, 1 Kabur
Winda KDI Kini Jadi Advokat, Penyanyi Asal Pamekasan Wujudkan Cita-Cita di Dunia Hukum
Kantor Kejari Pamekasan Bau Kotoran Sapi, Aktivis Geram Penggeledahan Tak Kunjung Ada Tersangka
Video Viral! Diduga Gegara Perselingkuhan, Wanita di Sampang Ditelanjangi dan Diolesi Cabai
Polres Pamekasan Jemput Paksa Direktur CV Dzarrin hingga ke Gresik, Status Sebagai Saksi
Indonesia Teken MoU, China Bangun Kawasan Industri di Madura
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Geledah Lagi Geledah Lagi, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Belum Pastikan Adanya Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Hendak Grebek Maling Motor di Bulangan Timur, Warga Temukan 4 Orang Diduga Sedang Pesta Sabu, 1 Kabur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Winda KDI Kini Jadi Advokat, Penyanyi Asal Pamekasan Wujudkan Cita-Cita di Dunia Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Kantor Kejari Pamekasan Bau Kotoran Sapi, Aktivis Geram Penggeledahan Tak Kunjung Ada Tersangka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polres Pamekasan Jemput Paksa Direktur CV Dzarrin hingga ke Gresik, Status Sebagai Saksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Indonesia Teken MoU, China Bangun Kawasan Industri di Madura

Berita Terbaru