Rokok Ilegal Merek Geboy Dibakar, Kepala Bea Cukai Madura: Pemiliknya Tak Terlacak

- Wartawan

Minggu, 23 November 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Geboy.

Rokok Ilegal Geboy.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI . Bea Cukai Madura mengklaim telah mengamankan 13,1 juta batang. Berbagai merek rokok ilegal itu dimusnahkan Bea Cukai Madura, pada Rabu (19/11/2025) pagi.

 

Dari data yang diiris oleh Bea Cukai Madura, akibat dari rokok yang diamankan tersebut ditaksir senilai harga Rp19,5 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp18,7 miliar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di antara merek rokok ilegal yang terpampang saat pemusnahan: Ballveer, Papi Mami, Tali Jaya, Dalill, Lexi, Geboy, Reno 09, LBAIK, dan Fantastic.

BACA JUGA :  Pakar Sakera Pamekasan Pastikan Siap Bertarung di Piala Karapan Sapi Presiden

 

Sejumlah rokok tersebut diduga diproduksi di Pamekasan Madura. Sayangnya, diantara pemusnahan barang ilegal tersebut tidak ada satupun pabrik rokok yang berhasil diidentifikasi dan ditindak.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA :  Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

 

“Pemusnahan ini merupakan penindakan mandiri dan pelimpahan dari aparat penegak hukum pada periode tahun 2025,” ujar Novian Dermawan.

 

Menurutnya, berbagai merek rokok yang dimusnahkan itu didapat dari lokasi penindakan di Jembatan Suramadu, perusahaan jasa titipan, operasi pasar, sebagai di tempat produksi.

 

Kata Novian, yang tertangkap hanya sopir, sementara pemilik rokok ilegal tidak terlacak

 

“Yang sering diketahui sopirnya saja. Dari pengakuan sopir, pemilik tidak terlacak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Minta Warganya Sendiri Ditangkap, Ini Profil Bupati Sampang dengan Harta Tajir Melintir

 

Pihaknya menegaskan, adapun modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dan dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Melalui kegiatan ini diharapakan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:52 WIB

7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan

Berita Terbaru