PAMEKASAN, Madura Hari Ini – Pemerintah pusat resmi menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah per 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Seiring diberlakukannya kebijakan tersebut, beredar informasi di masyarakat terkait tenaga honorer yang disebut-sebut akan dirumahkan mulai Januari 2026, karena instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan pegawai non-ASN.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, membenarkan bahwa status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah memang sudah tidak ada lagi.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Status honorer sudah dihapus. Saat ini seluruhnya dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” ujar Saudi Rahman. (6/1/26).
Ia menjelaskan, apabila di sejumlah instansi seperti sektor pendidikan, tenaga kesehatan masih terdapat pegawai dengan status honorer, maka kemungkinan kebijakan yang ditempuh adalah pengalihan status kerja melalui mekanisme alih daya atau outsourcing.
“Jika masih ada tenaga honorer di dinas terkait, kemungkinan kebijakannya adalah pengalihan status kerja menjadi tenaga alih daya atau outsourcing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saudi Rahman menuturkan bahwa isu tenaga honorer yang dirumahkan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setiap OPD memiliki kewenangan untuk menentukan formulasi kebijakannya. OPD yang memiliki anggaran mungkin menggunakan metode outsourcing, sementara OPD dengan keterbatasan anggaran bisa saja merumahkan tenaga tersebut. Itu tergantung kebijakan OPD masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, menanggapi kabar yang menyebutkan banyak tenaga pendidik dirumahkan di sejumlah daerah.
Menurutnya, Pemkab tidak menerapkan kebijakan tersebut, khususnya di sektor pendidikan.
“Informasi tentang tenaga honorer non-database yang dirumahkan tidak benar untuk Pamekasan. Mungkin kebijakan itu diterapkan di daerah lain,” tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya menambahkan bahwa Pemkab Pamekasan tidak ada kebijakan perumahan massal tenaga pendidik.
“Dan seluruh penyesuaian status pegawai dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Redaksi











