Puluhan LSM Pamekasan Ingatkan Bupati Tak Blunder Ladeni Oknum yang Mengatasnamakan Buruh Rokok

- Wartawan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pamekasan bertemu di Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi.

Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pamekasan bertemu di Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini- Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pamekasan bertemu di Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi.

Dari sejumlah LSM yang hadir, diantaranya; Idea, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, dan Galaxi.

Pertemuan ini merespons aksi Buruh Rokok pada, Selasa (10/2/2026) kemarin, dimana pendemo menganggap oknum LSM sebagai provokator dan penyampaian Bupati yang berencana menertibkan LSM tanpa legal standing.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, perwakilan LSM dari Indonesia Analisys Politic and Policy Consulting (Idea), Samhari mengatakan, polemik yang mengucilkan LSM sebagai penghambat investasi dan produksi bagi pengusaha perlu pengkajian ulang.

Ditambahkannya, penyampaian bupati akan melakukan penertiban sampai kepada domain legal standing LSM ataupun ormas itu perlu dipertanyakan kembali.

BACA JUGA :  Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan

“Saya katakan, bahwasanya bahasa yang disampaikan Bupati adalah, seperti bahasa yang disampaikan ketika tuntutan massa sudah mengarah kepada satu pertanyaan, siapa yang boleh menerima dana hibah dari Pemkab,” paparnya.

Keterangan Samhari, siapapun yang boleh menerima dana hibah, dari kabupaten itu harus berbadan hukum. Pasalnya, LSM berkumpul dan berserikat sudah dijamin oleh undang-undang, tanpa adanya legalisasi hukum.

“Isu ini tidak diametral, apa korelasi negatif adanya LSM dan pengusaha rokok itu apa? tidak ada, domain kita tetap pada domain pemberdayaan masyarakat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” terangnya.

Samhari mengatakan, menuntut Bea dan Cukai, agar menertibkan semua barang beredar yang tidak bercukai, atau yang tidak melebelkan cukai, seperti minuman dan makanan yang banyak beredar di Pamekasan.

BACA JUGA :  PWI Jatim Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

“Bukan hanya rokok, ada banyak, minuman dan sebagainya yang tidak berlebel cukai, belum ada penindakan,” paparnya.

Kata Samhari, hentikan intimidasi, penekanan, pengucilan, terhadap apapun yang dilakukan LSM. Alasannya, LSM bagian dari bangsa Indonesia, yang punya tugas mencerdaskan bangsa.

“Kami merupakan bagian dari cerdik cendekia dari kabupaten. Kami tidak akan melakukan gerakan tandingan yang berbau premanisme,” jelasnya.

Samhari menegaskan, LSM bukan kelompok liar dan bukan kelompok hang tidak diakui secara oleh undang-undang. Apalagi dianggap penyakit masyarakat.

“Silahkan pemerintah kabupaten, untuk terus merangkul apapun yang ada di kabupaten Pamekasan, kami bukan kelompok liar, bukan kelompok yang tidak diakui secara sah oleh undang-undang, dan kelompok yang dianggap penyakit masyarakat,” tegasnya.

Samhari menghimbau agar Pemerintah Daerah dan pengusaha agar bisa membedakan LSM yang resmi dan tidak.

BACA JUGA :  “Bantuan Keuangan Desa Jadi Bancakan, 83 Desa tak Setor SPJ Negara Rugi 33,4 Miliar, DPMD Jatim Wajib Bertanggung Jawab.”

“Kepada Bupati, tolong bedakan, LSM yang seharusnya berhak bekerja sama dengan kabupaten hanya dengan satu syarat legalisasi,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada aksi demonstrasi tersebut, Puluhan ribu massa yang tergabung dalam Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Lokal Madura (FPBM) membawa delapan tuntutan.

Disaat yang sama, Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menyatakan, menyetujui semua tuntutan yang dibawa pendemo.

Menurutnya, Pemkab akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada oknum LSM yang sering turun kebawah.

“Sehingga pembinaan, pengarahan, dan pengayoman kepada LSM bisa berjalan, kedepan kita berharap secara bersama-sama adanya LSM ini, bisa memahami dengan benar, adanya ketentuan pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998,” terangnya menemui massa aksi.

Berita Terkait

CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura
Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!
Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler
Bersama Penyidik PNS, Satreskrim Polres Pamekasan Diskusi dan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Remaja Masjid Nurul Iman Pamekasan Gelar Bakti Sosial dan Tebar Daging Kurban
Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan
Tersangka Penipuan Travel Umrah yang Ditangkap Polres Pamekasan Terancam 4 Tahun Penjara
Teror Pocong Bercelurit di Pamekasan, Ini Kata Polisi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:43 WIB

CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura

Senin, 1 Juni 2026 - 11:38 WIB

Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:29 WIB

Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:27 WIB

Bersama Penyidik PNS, Satreskrim Polres Pamekasan Diskusi dan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:33 WIB

Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB