SIDOARJO, MADURA HARI INI– Aksi demonstrasi Jilid III yang melibatkan tiga organisasi masyarakat (ORMAS), yakni Gerakan Aspirasi Pemuda Madura (GAPM) Jawa Timur, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB), di depan Kantor Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I kembali memanas.
Dalam rangkaian aksi tersebut dilaporkan terjadi bentrokan antara massa aksi dengan pihak di lokasi.
Aksi Jilid III ini merupakan bentuk kekecewaan sejumlah elemen masyarakat terhadap persoalan penindakan kepabeanan dan cukai, khususnya terkait penindakan rokok ilegal di berbagai daerah khususnya madura yang dinilai perlu mendapatkan Kejelasa, transparansi, serta penjelasan secara terbuka.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
KEPALA BEA CUKAI TAK TEMUI MASSA, KORLAP NYATAKAN KEKECEWAAN
Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Slamet Riyadi, yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Pamekasan, mengungkapkan kekecewaannya karena massa aksi tidak ditemui secara langsung oleh Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I.
Menurutnya, kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Ada sejumlah persoalan dan pengaduan masyarakat yang ingin disampaikan secara langsung kepada pimpinan Bea Cukai.
“Kami sangat kecewa. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan secara langsung, tetapi Kepala Bea Cukai Kanwil Jatim I tidak menemui kami. Seharusnya pimpinan institusi berani membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegas Slamet Riyadi.
Ia menegaskan bahwa tidak ditemuinya massa aksi bukan berarti persoalan akan berhenti.
“Jangan berpikir persoalan ini selesai hanya karena kami tidak ditemui. Kami akan terus melakukan aksi, berjilid-jilid sekalipun, sampai ada kejelasan dan penyelesaian. Bahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegasnya.
BUKA POSKO PENGADUAN, MASYARAKAT JAWA TIMUR DIPERSILAKAN MELAPOR
Tidak hanya melakukan demonstrasi, dalam momentum Aksi Jilid III ini GAPM, LIRA, dan GMB juga mengambil langkah konkret dengan membuka POSKO PENGADUAN MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA.
Posko tersebut dibuka sebagai wadah bagi masyarakat maupun pelaku usaha di wilayah Jawa Timur yang merasa terdampak atau dirugikan oleh proses penindakan terkait rokok ilegal.
Melalui posko ini, ketiga organisasi mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan pengaduan apabila mengalami dugaan tindakan sewenang-wenang, intimidasi, pungutan liar, penahanan barang yang tidak sesuai prosedur, maupun tindakan lain yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum.
Masyarakat juga diminta menyampaikan bukti konkret, seperti kronologi kejadian, tanggal dan lokasi penindakan, surat tugas, dokumen penindakan, serta identitas atau ciri-ciri petugas apabila tersedia.
Posko pengaduan ini melibatkan:
1. Gerakan Aspirasi Pemuda Madura (GAPM) Jawa Timur.
2. DPD LIRA Kabupaten Pamekasan.
3. LSM Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB).
Pengaduan dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026, bertempat di depan Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 39, Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Ketiga organisasi tersebut menegaskan bahwa pembukaan posko bukan untuk menghalangi pemberantasan rokok ilegal. Namun, mereka ingin memastikan bahwa setiap proses penindakan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, tidak diskriminatif, dan tidak merugikan masyarakat yang menjalankan usaha secara sah.
AKSI BERJILID-JILID, LAPORAN HUKUM MENJADI LANGKAH SELANJUTNYA
GAPM, LIRA, dan GMB menyatakan tidak akan berhenti pada Aksi Jilid III. Mereka membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila belum ada respons dan penjelasan yang memadai dari pihak Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I.
Selain aksi demonstrasi, langkah pelaporan kepada pihak berwenang juga disiapkan sebagai upaya meminta pemeriksaan terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang menjadi pokok pengaduan masyarakat.
Kini, publik menunggu respons resmi Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I. Persoalan ini bukan semata-mata tentang demonstrasi, melainkan juga menyangkut keterbukaan institusi, kepastian prosedur, perlindungan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.











