Polisi Ringkus Warga Desa Polagan Pamekasan Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Berat

- Wartawan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ringkus Warga Desa Polagan Pamekasan Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Berat

Polisi Ringkus Warga Desa Polagan Pamekasan Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Berat

PAMEKASAN, MADURA HARI INI– Seorang pria berinisial AF (28), warga Dusun Polagan Utara, Desa Polagan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, berhasil diringkus petugas Opsnal Satresnarkoba pada Selasa dini hari (13/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

​”Benar, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF di teras rumahnya yang berlokasi di Dusun Polagan Utara, Desa Polagan, Kecamatan Galis,” ujar Evan, Rabu (21/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Evan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyimpanan obat-obatan terlarang. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka AF yang saat itu sedang berada di teras rumahnya.

BACA JUGA :  Pembunuh di Desa Ambender Pamekasan Ditangkap, Polisi Kejar 2 Pelaku Lain

​Saat dilakukan penggeledahan mendalam, petugas menemukan ribuan butir pil berwarna putih dengan logo “Y” yang siap edar dan disimpan secara terpisah.

​”Dari hasil penggeledahan awal di dalam kamar rumah tersangka, petugas menemukan 90 plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil logo ‘Y’ dengan total 900 butir, dibungkus plastik merah di dalam lemari,” jelas Kasihumas.

​Tidak berhenti di situ, petugas Opsnal Satresnarkoba kembali menemukan paket besar berisi 6 bungkus plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil logo “Y” (total 6.000 butir). Paket bernilai besar tersebut dibungkus plastik hitam, dimasukkan ke kantong tas kain merah, dan dikemas dalam kardus yang diketahui dikirim dari wilayah Probolinggo kepada tersangka AF.

BACA JUGA :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

​Barang Bukti yang Diamankan

​Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan meliputi :

– ​6.900 (enam ribu sembilan ratus) butir pil/tablet warna putih berlogo “Y”.

– ​1 (satu) buah Hp merk VIVO warna putih/silver (digunakan sebagai sarana transaksi).

– ​Pembungkus paket berupa plastik klip, plastik merah, plastik hitam, kantong tas kain merah tua, serta 1 buah kardus pengiriman.

​Saat ini, tersangka AF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya serta pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya.

BACA JUGA :  Pemilik Monyet Diperiksa Dugaan Unsur Kelalaian, Buntut Tewaskan Bocah

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

​Menutup keterangannya, Kasihumas Polres Pamekasan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemuda dan orang tua di Pamekasan, untuk bersinergi menolak segala bentuk peredaran obat terlarang dan narkotika.

​”Kami mengimbau kepada masyarakat Pamekasan agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemui indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap obat-obatan berbahaya di lingkungannya. Polres Pamekasan akan menindak tegas setiap pelaku demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda kita,” pungkas Evan.

Berita Terkait

Refleksi 2 Tahun Asta Cita, Garda UMKM Malang Raya Dorong Penguatan Ekonomi Daerah
Soal Anggaran Tisu Belasan Juta, Disporapar Pamekasan Sebut Itu Hanya Usulan Awal
Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja
Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka
Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar
Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa
Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polisi Ringkus Warga Desa Polagan Pamekasan Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Berat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Refleksi 2 Tahun Asta Cita, Garda UMKM Malang Raya Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Soal Anggaran Tisu Belasan Juta, Disporapar Pamekasan Sebut Itu Hanya Usulan Awal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

Berita Terbaru