SUMENEP, Madura Hari Ini – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelontorkan Bantuan Keuangan (BK) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 10,25 miliar untuk puluhan desa di Kabupaten Sumenep.
Dana bernilai besar ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan desa, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran publik akibat lemahnya pengawasan pelaksanaan di lapangan.
Salah satu alokasi Bantuan Keuangan Provinsi tersebut mengalir ke Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, dengan nilai anggaran mencapai Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Besarnya dana yang diterima dinilai perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran dan menghasilkan kualitas pembangunan yang optimal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Dalam pelaksanaan berbagai kegiatan program BK tersebut, tidak ditemukan pengawasan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep maupun pihak kecamatan.
Minimnya kontrol ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas hasil pembangunan yang berpotensi dikerjakan secara asal-asalan.
Dayat, Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura menilai lemahnya pengawasan menjadi celah serius dalam pelaksanaan program bantuan keuangan provinsi. Menurutnya, dana publik dalam jumlah besar tidak boleh dikelola tanpa kontrol yang memadai.
“Anggaran ratusan juta rupiah seharusnya tidak dilepas begitu saja tanpa pengawasan. Ini bukan uang pribadi, melainkan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan,” ujar Dayat, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan, peran DPMD dan pihak kecamatan tidak cukup hanya bersifat administratif, melainkan harus aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan. Tanpa kontrol yang nyata, kualitas pembangunan dinilai sulit dijamin.
“Pengawasan bukan sekadar formalitas. Tanpa kehadiran pengawas, proyek pembangunan berisiko tidak sesuai perencanaan,” katanya.
Dayat juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat berdampak jangka panjang. Jika pola ini dibiarkan, desa berpotensi hanya menjadi objek proyek, bukan subjek pembangunan yang sesungguhnya.
“Kalau dibiarkan, pola ini akan terus berulang. Desa hanya dijadikan sasaran proyek tanpa memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dayat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi. Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus jelas peruntukannya dan dapat diuji secara terbuka oleh publik.
“Setiap rupiah harus jelas ke mana arahnya dan bisa diuji secara publik,” tambahnya.
Dayat juga mendorong aparat pengawas dan pemangku kebijakan terkait untuk segera turun tangan guna memastikan pengelolaan dana BK berjalan sesuai aturan.
“Lebih baik dicegah sejak awal daripada menunggu masalah muncul di kemudian hari,” tandasnya.
Kendati demikian, Dayat memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek apakah pengerjaan proyek Bantuan Keuangan tersebut telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan atau justru dikerjakan secara asal-asalan.
“Dalam waktu dekat kami bersama tim akan turun ke lapangan, khususnya ke Desa Bicabbi, untuk melihat langsung hasil pengerjaannya,” ungkap Dayat.
Saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan, Dayat menegaskan peninjauan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya, tunggu saja. Kami upayakan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi











