Vonis Ringan Dua Ketua Pokmas Korupsi Dana Hibah, Jaksa Ajukan Banding

- Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu.

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu.

SURABAYA, Madura Hari Ini – Dua Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari, dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah milik mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari. Dalam perkara ini, Iwan Budi Lestari menjabat sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit, sedangkan Atika Zalman Farida sebagai Ketua Pokmas Senja Utama.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Masuk Tahap Audit Investigatif

Masing-masing pokmas menerima anggaran sekitar Rp187 juta untuk proyek pembangunan plengsengan yang nyatanya tidak pernah direalisasikan. Kendati demikian, kedua ketua pokmas tetap menandatangani dokumen pengerjaan proyek, padahal mereka tidak pernah mengetahui proyek tersebut benar-benar dikerjakan atau tidak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

BACA JUGA :  Gawat! Tuding Banyak Pokir Siluman DPRD Pamekasan, Forkot Sebut Ada Kontraktor Main Mata dengan Kepala Dinas PRKP

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan yang menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengaku tidak puas atas vonis tersebut. Ia menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan hakim dengan pasal yang diajukan jaksa dalam tuntutan.

BACA JUGA :  Dinas Pertanian Pamekasan Jarang Turun ke Masyarakat, Tani Merdeka Soroti Kios Nakal

“Prinsipnya kami menghormati putusan hakim. Namun karena pasal yang digunakan berbeda dengan yang kami dakwakan, dan hukumannya belum memenuhi rasa keadilan, maka kami akan mengajukan banding. Rencananya besok permohonan banding akan kami daftarkan,” ujar Ali Munip saat dikonfirmasi via telepon.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Zamahsari, mantan anggota DPRD Pamekasan yang merupakan pemberi dana hibah fiktif tersebut. (*)

Berita Terkait

Imam Syafii Yahya Jadi Pesaing Djohan Susanto di Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Pamekasan
Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua DPD Golkar Pamekasan, Djohan Klaim Kantongi 11 Dukungan
Pejabat Mistik Pamekasan
Wali Murid Keluhkan MBG yang Disediakan Dapur SPPG Yayasan Ibnu Bachir Banyupelle Pamekasan
MBG Bakso di Yayasan Nurul Ijtihad Blaban Pamekasan Tuai Protes Keras Wali Murid
Makin Melesat di Kancah Global, PT ESM Kembali Ekspor Jutaan Batang Rokok
Dikeluhkan Guru dan Wali Murid Soal Porsi MBG Tak Sesuai Anggaran, Ini Respon SPPG Kangenan
Buntut Porsi MBG SPPG Kangenan Diprotes Guru, Wali Murid Akan Geruduk Langsung ke Pemilik Dapur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:00 WIB

Imam Syafii Yahya Jadi Pesaing Djohan Susanto di Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Pamekasan

Senin, 12 Januari 2026 - 14:58 WIB

Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua DPD Golkar Pamekasan, Djohan Klaim Kantongi 11 Dukungan

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:05 WIB

Pejabat Mistik Pamekasan

Senin, 1 Desember 2025 - 14:48 WIB

Wali Murid Keluhkan MBG yang Disediakan Dapur SPPG Yayasan Ibnu Bachir Banyupelle Pamekasan

Jumat, 28 November 2025 - 08:19 WIB

MBG Bakso di Yayasan Nurul Ijtihad Blaban Pamekasan Tuai Protes Keras Wali Murid

Berita Terbaru

Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Belltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Jambret hingga Tewaskan Nenek Lansia

Senin, 12 Jan 2026 - 22:03 WIB