Vonis Ringan Dua Ketua Pokmas Korupsi Dana Hibah, Jaksa Ajukan Banding

- Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu.

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu.

SURABAYA, Madura Hari Ini – Dua Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari, dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah milik mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari. Dalam perkara ini, Iwan Budi Lestari menjabat sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit, sedangkan Atika Zalman Farida sebagai Ketua Pokmas Senja Utama.

BACA JUGA :  Makin Melesat di Kancah Global, PT ESM Kembali Ekspor Jutaan Batang Rokok

Masing-masing pokmas menerima anggaran sekitar Rp187 juta untuk proyek pembangunan plengsengan yang nyatanya tidak pernah direalisasikan. Kendati demikian, kedua ketua pokmas tetap menandatangani dokumen pengerjaan proyek, padahal mereka tidak pernah mengetahui proyek tersebut benar-benar dikerjakan atau tidak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

BACA JUGA :  Demo Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Pamekasan, Ini Alasan Forkot Kenapa KPK Harus Melakukan Pemeriksaan

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan yang menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengaku tidak puas atas vonis tersebut. Ia menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan hakim dengan pasal yang diajukan jaksa dalam tuntutan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Prinsipnya kami menghormati putusan hakim. Namun karena pasal yang digunakan berbeda dengan yang kami dakwakan, dan hukumannya belum memenuhi rasa keadilan, maka kami akan mengajukan banding. Rencananya besok permohonan banding akan kami daftarkan,” ujar Ali Munip saat dikonfirmasi via telepon.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Zamahsari, mantan anggota DPRD Pamekasan yang merupakan pemberi dana hibah fiktif tersebut. (*)

Berita Terkait

Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan
Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK
Duduk Perkara 9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan
H. Badri Khumaini, Calon Ketua PC GP Ansor Pamekasan Bawa Visi Kemandirian
Tak Jelas, Ratusan Dapur MBG di Pamekasan Tak Ada Izin IPAL
Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep
Korwil BGN Pamekasan Klaim Semua SPPG Adalah Kantornya
Tunanetra Ibu Muslimah Asal Baturasang Sampang Belum Tersentuh Bantuan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:33 WIB

Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK

Senin, 4 Mei 2026 - 20:00 WIB

Duduk Perkara 9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

Rabu, 29 April 2026 - 09:38 WIB

H. Badri Khumaini, Calon Ketua PC GP Ansor Pamekasan Bawa Visi Kemandirian

Rabu, 29 April 2026 - 08:54 WIB

Tak Jelas, Ratusan Dapur MBG di Pamekasan Tak Ada Izin IPAL

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB