Vonis Ringan Dua Ketua Pokmas Korupsi Dana Hibah, Jaksa Ajukan Banding

- Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu.

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu.

SURABAYA, Madura Hari Ini – Dua Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari, dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah milik mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari. Dalam perkara ini, Iwan Budi Lestari menjabat sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit, sedangkan Atika Zalman Farida sebagai Ketua Pokmas Senja Utama.

BACA JUGA :  Sukriyanto Wabup Pamekasan Minta Kades dan Lurah Cepat Tanggap Keluhan & Aspirasi Masyarakat

Masing-masing pokmas menerima anggaran sekitar Rp187 juta untuk proyek pembangunan plengsengan yang nyatanya tidak pernah direalisasikan. Kendati demikian, kedua ketua pokmas tetap menandatangani dokumen pengerjaan proyek, padahal mereka tidak pernah mengetahui proyek tersebut benar-benar dikerjakan atau tidak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

BACA JUGA :  Viral, Konflik Panas Jelang Penetapan Calon Ketua DPD Partai Golkar Pamekasan

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan yang menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengaku tidak puas atas vonis tersebut. Ia menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan hakim dengan pasal yang diajukan jaksa dalam tuntutan.

BACA JUGA :  Kwartir Cabang Pamekasan Ajak Peserta Parisada XX Jadi Pemuda dan Pemimpin Bertanggung Jawab

“Prinsipnya kami menghormati putusan hakim. Namun karena pasal yang digunakan berbeda dengan yang kami dakwakan, dan hukumannya belum memenuhi rasa keadilan, maka kami akan mengajukan banding. Rencananya besok permohonan banding akan kami daftarkan,” ujar Ali Munip saat dikonfirmasi via telepon.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Zamahsari, mantan anggota DPRD Pamekasan yang merupakan pemberi dana hibah fiktif tersebut. (*)

Berita Terkait

Disorot Soal Menu MBG Ramadan, Kepala SPPG Pratama Pakong Pamekasan Pastikan Sesuai Standar
Bikin Geleng-geleng! Pimpinan DPRD Pamekasan Malah Salahkan OPD saat Didemo Dugaan Korupsi Dana Pokir
Besok Kantor DPRD Pamekasan Akan Dikepung Aktivis, Masalah Dana Pokir 45 Anggota Dewan
Demo Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Pamekasan, Ini Alasan Forkot Kenapa KPK Harus Melakukan Pemeriksaan
Sukriyanto Wabup Pamekasan Minta Kades dan Lurah Cepat Tanggap Keluhan & Aspirasi Masyarakat
Viral, Konflik Panas Jelang Penetapan Calon Ketua DPD Partai Golkar Pamekasan
Memanas, Komisi I DPRD Pamekasan Mulai Bahas Usulan Pemakzulan Bupati Pamekasan
Imam Syafii Yahya Jadi Pesaing Djohan Susanto di Pencalonan Ketua DPD Partai Golkar Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:54 WIB

Disorot Soal Menu MBG Ramadan, Kepala SPPG Pratama Pakong Pamekasan Pastikan Sesuai Standar

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:39 WIB

Bikin Geleng-geleng! Pimpinan DPRD Pamekasan Malah Salahkan OPD saat Didemo Dugaan Korupsi Dana Pokir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:12 WIB

Besok Kantor DPRD Pamekasan Akan Dikepung Aktivis, Masalah Dana Pokir 45 Anggota Dewan

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:01 WIB

Demo Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Pamekasan, Ini Alasan Forkot Kenapa KPK Harus Melakukan Pemeriksaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sukriyanto Wabup Pamekasan Minta Kades dan Lurah Cepat Tanggap Keluhan & Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB