Vonis Ringan Dua Ketua Pokmas Korupsi Dana Hibah, Jaksa Ajukan Banding

- Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu.

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu.

SURABAYA, Madura Hari Ini – Dua Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari, dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah milik mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari. Dalam perkara ini, Iwan Budi Lestari menjabat sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit, sedangkan Atika Zalman Farida sebagai Ketua Pokmas Senja Utama.

BACA JUGA :  Catat! Kejaksaan Negeri Pamekasan Akan Sikat Korupsi di Tingkat Desa

Masing-masing pokmas menerima anggaran sekitar Rp187 juta untuk proyek pembangunan plengsengan yang nyatanya tidak pernah direalisasikan. Kendati demikian, kedua ketua pokmas tetap menandatangani dokumen pengerjaan proyek, padahal mereka tidak pernah mengetahui proyek tersebut benar-benar dikerjakan atau tidak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

BACA JUGA :  KPK Panggil Anggota DPRD Pamekasan dan 3 Orang Pihak Swasta, Kasus Dana Hibah Jatim 2019-2022

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan yang menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengaku tidak puas atas vonis tersebut. Ia menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan hakim dengan pasal yang diajukan jaksa dalam tuntutan.

BACA JUGA :  Singkirkan 2 Rival, Haji Faruk Terpilih Sebagai Ketua KONI Pamekasan

“Prinsipnya kami menghormati putusan hakim. Namun karena pasal yang digunakan berbeda dengan yang kami dakwakan, dan hukumannya belum memenuhi rasa keadilan, maka kami akan mengajukan banding. Rencananya besok permohonan banding akan kami daftarkan,” ujar Ali Munip saat dikonfirmasi via telepon.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Zamahsari, mantan anggota DPRD Pamekasan yang merupakan pemberi dana hibah fiktif tersebut. (*)

Berita Terkait

Dilantik Jadi Kepala Bapperida Pamekasan, Dodid Fokus Selaraskan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pusat
Dinilai Merendahkan Profesi, PWI se-Madura Tolak Keras Labeling ‘Londo Ireng’ terhadap Wartawan
Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
Di Tangan Bupati Kholilurrahman, Pamekasan Banjir Jabatan Plt, Masyarakat Mulai Ragu
Aktivis BMM Desak Usut Dugaan Pungli Bimtek, Kadisdukcapil Pamekasan Sebut Uang Sudah Habis
Rawan Dikorupsi, Anggaran Pengadaan Hand Tractor DKPP Sumenep Tembus Rp1,9 Miliar 
Mantap! Program Pamekasan Bersih, Wabup Sukriyanto Pimpin Kerja Bakti
Laporkan, Pemkab Siap Rekomendasikan Penutupan SPPG Bermasalah di Sampang ke BGN

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:47 WIB

Dilantik Jadi Kepala Bapperida Pamekasan, Dodid Fokus Selaraskan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pusat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:15 WIB

Dinilai Merendahkan Profesi, PWI se-Madura Tolak Keras Labeling ‘Londo Ireng’ terhadap Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:16 WIB

Di Tangan Bupati Kholilurrahman, Pamekasan Banjir Jabatan Plt, Masyarakat Mulai Ragu

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:18 WIB

Aktivis BMM Desak Usut Dugaan Pungli Bimtek, Kadisdukcapil Pamekasan Sebut Uang Sudah Habis

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB