Demo Jaka Jatim Tagih Janji KPK untuk Tangkap 21 Tersangka Korupsi Raksasa Hibah

- Wartawan

Selasa, 23 September 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musfik.

Musfik.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Polemik kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2023 kembali menjadi sorotan publik.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024, hingga kini belum ada langkah tegas berupa penangkapan.

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai KPK terkesan lamban dan tidak serius. Padahal, dalam konferensi pers pada 31 Juli 2025 lalu, KPK sempat berjanji akan melakukan jemput paksa terhadap para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah lebih satu tahun berjalan, 21 tersangka kasus hibah Jatim ini masih berkeliaran bebas. Bahkan ada empat orang yang masih aktif duduk di kursi legislatif, termasuk satu legislator DPR RI dan tiga legislator DPRD Jatim. Fakta ini membuat rakyat Jawa Timur geleng-geleng kepala, bagaimana mungkin koruptor masih menjabat sebagai pejabat negara?” tegas Musfiq, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 21, KPK seharusnya segera mengambil langkah hukum tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Didemo Gegara "Nang Ning Nung"

Ia juga mengingatkan, posisi sebagian tersangka yang masih aktif di parlemen berpotensi mencoreng wibawa KPK bila tidak segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 21, KPK seharusnya segera mengambil langkah hukum tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA :  Sektor Kesehatan Jadi Prioritas Penting, DPD RI Lia Istifhama Dukung RSUD Haji Jatim Bangun Gedung Khusus KJSU

Ia juga mengingatkan, posisi sebagian tersangka yang masih aktif di parlemen berpotensi mencoreng wibawa KPK bila tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami meyakini 99,9 persen KPK sudah mengantongi bukti formil maupun materiil. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penangkapan,” ujarnya.

Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK Dalam pernyataannya, Jaka Jatim melayangkan enam poin tuntutan:

1. KPK segera membuktikan janji jemput paksa terhadap 21 tersangka.

2. Tidak boleh ada pilih kasih dalam penanganan kasus, baik legislatif maupun eksekutif.

3. Proses hukum jangan diulur karena kasus ini sudah mandek lebih dari satu tahun.

BACA JUGA :  RSUD Mohammad Noer Pamekasan Tercoreng: Nakes Berzina di Dalam Kantor

4. KPK tidak boleh terjebak skenario busuk terkait justice collaborator maupun whistleblower.

5. KPK jangan kalah terhadap mafia atau intervensi elit politik.

6. Segera tetapkan Gubernur Jatim dan kepala OPD terkait sebagai tersangka, karena dana hibah merupakan kewenangan penuh kepala daerah sesuai Pergub No. 44 Tahun 2021 dan Pergub No. 7 Tahun 2024.

Musfiq menegaskan bahwa kasus dana hibah Jatim tidak akan pernah tuntas jika hanya menyasar pokir legislatif, sementara hibah eksekutif jauh lebih besar nilainya.

“Persoalan ini tidak bisa selesai kalau kepalanya masih utuh dalam birokrasi. KPK harus berani menyentuh lingkaran paling atas,” pungkasnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”
Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia
PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix
SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar
Kang Ojol, Becak hingga Jukir di Sumenep Bahagia Terima Sembako dari Yayasan BIP
Subhanallah, Yayasan BIP Santuni Ribuan Anak Yatim di Sumenep
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan
Tipidkor Polres Pamekasan Disorot, Kasus Perusakan Lahan Tak Kunjung Naik Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:27 WIB

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:12 WIB

Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:24 WIB

PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:36 WIB

SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar

Senin, 16 Februari 2026 - 12:49 WIB

Kang Ojol, Becak hingga Jukir di Sumenep Bahagia Terima Sembako dari Yayasan BIP

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB