Demo Jaka Jatim Tagih Janji KPK untuk Tangkap 21 Tersangka Korupsi Raksasa Hibah

- Wartawan

Selasa, 23 September 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musfik.

Musfik.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Polemik kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2023 kembali menjadi sorotan publik.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024, hingga kini belum ada langkah tegas berupa penangkapan.

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai KPK terkesan lamban dan tidak serius. Padahal, dalam konferensi pers pada 31 Juli 2025 lalu, KPK sempat berjanji akan melakukan jemput paksa terhadap para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah lebih satu tahun berjalan, 21 tersangka kasus hibah Jatim ini masih berkeliaran bebas. Bahkan ada empat orang yang masih aktif duduk di kursi legislatif, termasuk satu legislator DPR RI dan tiga legislator DPRD Jatim. Fakta ini membuat rakyat Jawa Timur geleng-geleng kepala, bagaimana mungkin koruptor masih menjabat sebagai pejabat negara?” tegas Musfiq, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 21, KPK seharusnya segera mengambil langkah hukum tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA :  Puskesmas di Sampang yang Temukan Kusta Terbanyak Diberi Hadiah

Ia juga mengingatkan, posisi sebagian tersangka yang masih aktif di parlemen berpotensi mencoreng wibawa KPK bila tidak segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 21, KPK seharusnya segera mengambil langkah hukum tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA :  Viral! Gegara Tegur Anak Pejabat, Tangis Siswa Usai Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot

Ia juga mengingatkan, posisi sebagian tersangka yang masih aktif di parlemen berpotensi mencoreng wibawa KPK bila tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami meyakini 99,9 persen KPK sudah mengantongi bukti formil maupun materiil. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penangkapan,” ujarnya.

Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK Dalam pernyataannya, Jaka Jatim melayangkan enam poin tuntutan:

1. KPK segera membuktikan janji jemput paksa terhadap 21 tersangka.

2. Tidak boleh ada pilih kasih dalam penanganan kasus, baik legislatif maupun eksekutif.

3. Proses hukum jangan diulur karena kasus ini sudah mandek lebih dari satu tahun.

BACA JUGA :  Pemecatan Sepihak 10 Perangkat Desa di Kandungdung Sampang Bikin Ricuh, Camat Kabur!

4. KPK tidak boleh terjebak skenario busuk terkait justice collaborator maupun whistleblower.

5. KPK jangan kalah terhadap mafia atau intervensi elit politik.

6. Segera tetapkan Gubernur Jatim dan kepala OPD terkait sebagai tersangka, karena dana hibah merupakan kewenangan penuh kepala daerah sesuai Pergub No. 44 Tahun 2021 dan Pergub No. 7 Tahun 2024.

Musfiq menegaskan bahwa kasus dana hibah Jatim tidak akan pernah tuntas jika hanya menyasar pokir legislatif, sementara hibah eksekutif jauh lebih besar nilainya.

“Persoalan ini tidak bisa selesai kalau kepalanya masih utuh dalam birokrasi. KPK harus berani menyentuh lingkaran paling atas,” pungkasnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Viral H. Her Disebut Bayar Bea Cukai, Ibu Pemilik Toko di Pamekasan Lawan Satgas Rokok Ilegal
Kekayaan Kadis PUPR Amin Jabir Rp.11,4 Miliar Turut Disorot Usai Warga Tuntut Ganti Rugi Rp600 Juta
Nah! Agenda Demo 10.000 Massa di Bea Cukai Madura dan DKPP Pamekasan Batal Mendadak, Warga Kena Prank!
Semua Isi Rumah di Kangenan Pamekasan Raib Dicuri Maling, Ahli Waris Lapor Polres
Gawat! IRT Ini Akan Laporkan Istri Kedua Kades di Pamekasan Gegara Sindir Lewat Status WhatsApp
Kepala Puskesmas Talang Pamekasan Dimutasi, Polisi Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Berlanjut
Pemecatan Sepihak 10 Perangkat Desa di Kandungdung Sampang Bikin Ricuh, Camat Kabur!
Aktivis Desak Aparat Berantas Rokok Ilegal Surya Jaya yang Diproduksi Haji Y di Larangan Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Viral H. Her Disebut Bayar Bea Cukai, Ibu Pemilik Toko di Pamekasan Lawan Satgas Rokok Ilegal

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

Kekayaan Kadis PUPR Amin Jabir Rp.11,4 Miliar Turut Disorot Usai Warga Tuntut Ganti Rugi Rp600 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Nah! Agenda Demo 10.000 Massa di Bea Cukai Madura dan DKPP Pamekasan Batal Mendadak, Warga Kena Prank!

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Semua Isi Rumah di Kangenan Pamekasan Raib Dicuri Maling, Ahli Waris Lapor Polres

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Gawat! IRT Ini Akan Laporkan Istri Kedua Kades di Pamekasan Gegara Sindir Lewat Status WhatsApp

Berita Terbaru