Demo Jaka Jatim Tagih Janji KPK untuk Tangkap 21 Tersangka Korupsi Raksasa Hibah

- Wartawan

Selasa, 23 September 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musfik.

Musfik.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Polemik kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2023 kembali menjadi sorotan publik.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024, hingga kini belum ada langkah tegas berupa penangkapan.

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai KPK terkesan lamban dan tidak serius. Padahal, dalam konferensi pers pada 31 Juli 2025 lalu, KPK sempat berjanji akan melakukan jemput paksa terhadap para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah lebih satu tahun berjalan, 21 tersangka kasus hibah Jatim ini masih berkeliaran bebas. Bahkan ada empat orang yang masih aktif duduk di kursi legislatif, termasuk satu legislator DPR RI dan tiga legislator DPRD Jatim. Fakta ini membuat rakyat Jawa Timur geleng-geleng kepala, bagaimana mungkin koruptor masih menjabat sebagai pejabat negara?” tegas Musfiq, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 21, KPK seharusnya segera mengambil langkah hukum tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Unjuk Gigi Desak Stop Rokok Ilegal seperti Merek Tali Jaya dan Hummer

Ia juga mengingatkan, posisi sebagian tersangka yang masih aktif di parlemen berpotensi mencoreng wibawa KPK bila tidak segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 21, KPK seharusnya segera mengambil langkah hukum tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA :  Waduh! Oknum ASN Pemkab Pamekasan Terciduk Diduga Indehoy dengan Perempuan di Kost

Ia juga mengingatkan, posisi sebagian tersangka yang masih aktif di parlemen berpotensi mencoreng wibawa KPK bila tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami meyakini 99,9 persen KPK sudah mengantongi bukti formil maupun materiil. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penangkapan,” ujarnya.

Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK Dalam pernyataannya, Jaka Jatim melayangkan enam poin tuntutan:

1. KPK segera membuktikan janji jemput paksa terhadap 21 tersangka.

2. Tidak boleh ada pilih kasih dalam penanganan kasus, baik legislatif maupun eksekutif.

3. Proses hukum jangan diulur karena kasus ini sudah mandek lebih dari satu tahun.

BACA JUGA :  Waduh! Camat ini Diminta Mundur Gegara Dinilai tak Mampu Akomodir Kebutuhan Warga

4. KPK tidak boleh terjebak skenario busuk terkait justice collaborator maupun whistleblower.

5. KPK jangan kalah terhadap mafia atau intervensi elit politik.

6. Segera tetapkan Gubernur Jatim dan kepala OPD terkait sebagai tersangka, karena dana hibah merupakan kewenangan penuh kepala daerah sesuai Pergub No. 44 Tahun 2021 dan Pergub No. 7 Tahun 2024.

Musfiq menegaskan bahwa kasus dana hibah Jatim tidak akan pernah tuntas jika hanya menyasar pokir legislatif, sementara hibah eksekutif jauh lebih besar nilainya.

“Persoalan ini tidak bisa selesai kalau kepalanya masih utuh dalam birokrasi. KPK harus berani menyentuh lingkaran paling atas,” pungkasnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Besok Forkot Demo BC Madura, Desak Cabut Izin PR Daun Alami yang Diduga Ternak Pita
Kasihan! Rumah Warga di Desa Murtajih Pamekasan Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
Pegadaian Syariah Pamekasan dan Kejaksaan Dinilai Mencla-mencle Tangani Kerugian Korban
Forkot Layangkan Surat Aksi Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, BC Madura Diminta Usut Bersama APH
Mulai 2026 Status Honorer Dihapus, Ini Penjelasan BKPSDM Pamekasan
Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, Forkot Gagal Audiensi Usai Dihadang Satpam Bea Cukai Madura
Mengenal Risma Catring Makkah, Sosok Berjasa dalam Mendukung Valen Pamekasan
Sorak Sorai H Her dan Valen Akbar Duet di Konser Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:36 WIB

Besok Forkot Demo BC Madura, Desak Cabut Izin PR Daun Alami yang Diduga Ternak Pita

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:30 WIB

Kasihan! Rumah Warga di Desa Murtajih Pamekasan Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:37 WIB

Pegadaian Syariah Pamekasan dan Kejaksaan Dinilai Mencla-mencle Tangani Kerugian Korban

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:07 WIB

Forkot Layangkan Surat Aksi Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, BC Madura Diminta Usut Bersama APH

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:02 WIB

Mulai 2026 Status Honorer Dihapus, Ini Penjelasan BKPSDM Pamekasan

Berita Terbaru

Polres Pamekasan menggandeng Unit Tranfusi Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Pamekasan, menggelar aksi bakti kesehatan donor darah dalam rangka Pembinaan dan Pelestarian Donor Darah Anggota Polri dan ASN Polres Pamekasan.

Kesehatan

Gandeng UDD PMI, Polres Pamekasan Gelar Bakti Kesehatan Donor

Kamis, 15 Jan 2026 - 14:59 WIB

Ach Suhairi, sebagai pengusul membenarkan kalau dirinya sudah dimintai keterangan terkait usulan pemakzulan bupati, namun masih menunggu proses verifikasi dan hasilnya.

Politik dan Pemerintahan

Memanas, Komisi I DPRD Pamekasan Mulai Bahas Usulan Pemakzulan Bupati Pamekasan

Selasa, 13 Jan 2026 - 16:19 WIB