ARPG Dukung Revisi UU BUMN Yang Akan Mengatur Larangan Wakil Menteri Rangkap Komisaris

- Wartawan

Minggu, 28 September 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Madura Hari ini – Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP menilai larangan rangkap jabatan Wakil Menteri atau pejabat lainnya sebagai Komisaris BUMN harus dipercepat, sebagai upaya Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan waktu mengundurkan diri atau penyesuaian paling lama dua tahun.

Menurut Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman, secara logika hukum formil memang diberi waktu mundur atau penyesuaian dua tahun merangkap jabatan oleh MK. Namun secara logika hukum materil para wakil menteri atau pejabat lainnya harus segera mundur sebagai Komisaris BUMN.

“Putusan MK secara logika hukum formil memang memberikan waktu dua tahun jabatan Wakil Menteri atau pejabat lainnya, boleh merangkap komisaris BUMN. Namun secara moral dan hukum logika materil (red-subtansi), para Wakil Menteri dan pejabat lainnya harus segera mundur sebagai Komisaris BUMN,” kata Kornas ARPG Syafrudin Budiman didampingi Sekjen ARPG And Ulfa Umar, AMD (Ulfa Bone), Minggu (28/9/2025) di Jakarta.

Kata tokoh Relawan Prabowo Gibran pada Pilpres 2025 ini, ARPG sangat mendukung Revisi UU BUMN sebagaimana sinyal yang dilontarkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dimana beliau (red-Dasco) memastikan akan merevisi UU BUMN, untuk mengakomodasi putusan MK dan sejumlah masukan dari masyarakat.

“ARPG menegaskan mendukung Revisi BUMN yang disampaikan Pak Dasco. Salah satunya yang akan dibahas dalam Revisi UU BUMN adalah larangan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN, yang dinilai melukai perasaan masyarakat di tengah kesulitan untuk bekerja,” ucap Gus Din yang juga Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 (BP-08) ini.

BACA JUGA :  Hari Ini, 3 Agenda Demo di Imigrasi, DPRD, dan Kantor Bupati Pamekasan Mendadak Batal Digelar

Sufmi Dasco Ahmad Nyatakan Revisi UU BUMN Segera Dibahas

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta masukan dari masyarakat.

“Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun,” ujar Dasco di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Selain itu, DPR juga mempertimbangkan berbagai aspirasi publik. Salah satunya terkait status pejabat BUMN yang selama ini kerap diperdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak.

“Kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula. Itu sedang kita bahas,” jelasnya.

Dasco menambahkan, revisi juga menyentuh wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Hal ini karena sebagian fungsi kementerian tersebut kini telah dijalankan oleh Danantara.

BACA JUGA :  Sejumlah Warga di Sampang Keluhkan Penyaluran Bantuan, Kenapa?

“Dengan kondisi itu, muncul keinginan agar Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan. Tapi badan ini berdiri sendiri, bukan melebur dengan Danantara,” paparnya.

Terkait target pembahasan, Dasco menegaskan partisipasi publik sudah cukup luas, meski DPR tetap membuka ruang tambahan. Ia berharap revisi UU BUMN bisa dirampungkan sebelum masa sidang berakhir.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyinggung implementasi putusan MK tentang larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN. Menurutnya, kebijakan tersebut akan segera disesuaikan.

“Awalnya wakil menteri ditempatkan di BUMN strategis karena kebutuhan perpanjangan tangan pemerintah. Namun dengan adanya putusan MK, evaluasi sedang dilakukan dan kemungkinan penyesuaian segera dilaksanakan,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

MBG Bakso di Yayasan Nurul Ijtihad Blaban Pamekasan Tuai Protes Keras Wali Murid
Makin Melesat di Kancah Global, PT ESM Kembali Ekspor Jutaan Batang Rokok
Dikeluhkan Guru dan Wali Murid Soal Porsi MBG Tak Sesuai Anggaran, Ini Respon SPPG Kangenan
Buntut Porsi MBG SPPG Kangenan Diprotes Guru, Wali Murid Akan Geruduk Langsung ke Pemilik Dapur
Pantesan! Guru Soroti SPPG Kangenan Pamekasan: Menu MBG Monoton dan Tak Sesuai Anggaran
Pencekalan Tak Menghalangi Tekad, Warga Sampang Tetap Tuntut Pilkades 2026 Digelar
Banyak Permainan, DPD Tani Merdeka Indonesia Desak PI Evaluasi Distributor Pupuk di Pamekasan
Dinas Pertanian Pamekasan Jarang Turun ke Masyarakat, Tani Merdeka Soroti Kios Nakal

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 08:19 WIB

MBG Bakso di Yayasan Nurul Ijtihad Blaban Pamekasan Tuai Protes Keras Wali Murid

Kamis, 27 November 2025 - 21:45 WIB

Makin Melesat di Kancah Global, PT ESM Kembali Ekspor Jutaan Batang Rokok

Rabu, 26 November 2025 - 11:33 WIB

Dikeluhkan Guru dan Wali Murid Soal Porsi MBG Tak Sesuai Anggaran, Ini Respon SPPG Kangenan

Selasa, 25 November 2025 - 16:27 WIB

Buntut Porsi MBG SPPG Kangenan Diprotes Guru, Wali Murid Akan Geruduk Langsung ke Pemilik Dapur

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Pantesan! Guru Soroti SPPG Kangenan Pamekasan: Menu MBG Monoton dan Tak Sesuai Anggaran

Berita Terbaru

MBG di Blaban.

Politik dan Pemerintahan

MBG Bakso di Yayasan Nurul Ijtihad Blaban Pamekasan Tuai Protes Keras Wali Murid

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:19 WIB

Direktur PT Empat Sekawan Mulya, Suhaydi.

Politik dan Pemerintahan

Makin Melesat di Kancah Global, PT ESM Kembali Ekspor Jutaan Batang Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 21:45 WIB