Berikut 6 Poin Komitmen Deklarasi Pengusaha Rokok PPRI di Pamekasan

- Wartawan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan (kiri) berkacamata dan Ketua Umum PPRI Muhammad Afwan Zaini (Kanan) berkopiah hitam.

Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan (kiri) berkacamata dan Ketua Umum PPRI Muhammad Afwan Zaini (Kanan) berkopiah hitam.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Rabu, (1/10/2025) Kemarin, Persatuan Pengusaha Rokok Indonesia (PPRI) resmi mendeklarasikan diri di Pamekasan, Madura.

Deklarasi tersebut menandai lahirnya wadah baru yang menghimpun para pelaku usaha rokok dalam rangka memperjuangkan kepentingan bersama sekaligus mendukung regulasi pemerintah.

Dalam deklarasi tersebut, enam komitmen utama disepakati dan ditandatangani oleh para pengusaha rokok yang hadir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen tersebut sekaligus menjadi pijakan PPRI dalam menjalankan roda organisasi ke depan.

Berikut enam poin komitmen yang ada dalam deklarasi PPRI yang dibacakan ketua umum Muhammad Afwan Zaini yang diikuti anggota para pengusaha rokok yang hadir.

BACA JUGA :  Rencana Menkeu Sikat Habis Rokok Ilegal di Madura, Warganet: Ayo Buktikan Kalau Berani!

1. Setia dan patuh kepada negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Senantiasa berprilaku berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

3. Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Bahwa Pabrik-pabrik rokok di Madura bertekad menjadi satu kesatuan dalam melangkah untuk mendukung program pemerintah di bidang pembangunan ekonomi, khususnya UMKM, penegakkan hukum, keamanan dan pertahanan melalui pengembangan industri rokok.

5. Siap menjadi mitra pemerintah untuk mewujudkan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

6. Siap mengawal kebijakan Menteri Keuangan RI dan direktur Jenderal Bea Cukai untuk membangun serta memajukan industri rokok pada tingkat UMKM khususnya di Madura dan Indonesia pada umumnya.

BACA JUGA :  Innalilah, Seorang Ibu Tewas Diduga Akibat Operasi Coba-coba di RSU Kusuma Pamekasan

Diberitakan sebelumnya, ketua PPRI Muhammad Afwan Zaini menyebut ada sebanyak 50 lebih pengusaha rokok telah bergabung dalam PPRI, mulai dari pengusaha rokok yang ada di wilayah Madura, Jawa Tengah, Aceh hingga pengusaha rokok dari Bogor.

“Diantara tujuan PPRI itu menyambungkan diantara pengusaha dengan pihak Bea Cukai, tidak hanya Madura melainkan seluruh Wilayah di Indonesia,” ujar Gus Afwan disapa akrab.

Gus Afwan berharap, kehadiran PPRI mampu menjadi jembatan antara pengusaha rokok dengan pemerintah, sekaligus memperkuat daya saing produk legal di tengah gempuran pasar bebas.

BACA JUGA :  AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

“Harapan kami teman-teman pengusaha bisa juga berperan membantu petani tembakau. Kita juga memproritaskan petani tembakau supaya bisa diserap oleh anggota PPRI untuk nanti berpengaruh pada kestabilan harga,” tegasnya.

Sementara, Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan mengaku senang dengan adanya deklarasi PPRI.

Menurutnya, sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai Madura disamping melakukan penindakan ada juga fungsi perlindungan masyarakat untuk mengurangi rokok Ilegal.

“Selain itu fungsi Bea Cukai yakni juga membantu industri dan petani. Dengan adanya PPRI bisa juga menjadi ruang komunikasi antara pengusaha dengan Bea Cukai untuk pendapatan Negara,” tutupnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura
Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!
Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler
Bersama Penyidik PNS, Satreskrim Polres Pamekasan Diskusi dan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Remaja Masjid Nurul Iman Pamekasan Gelar Bakti Sosial dan Tebar Daging Kurban
Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan
Tersangka Penipuan Travel Umrah yang Ditangkap Polres Pamekasan Terancam 4 Tahun Penjara
Teror Pocong Bercelurit di Pamekasan, Ini Kata Polisi

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:43 WIB

CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura

Senin, 1 Juni 2026 - 11:38 WIB

Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:29 WIB

Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:27 WIB

Bersama Penyidik PNS, Satreskrim Polres Pamekasan Diskusi dan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:33 WIB

Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB