Gawat! Kawasan Kaduara Barat Dibabat Tambang Ilegal, Dear Jatim Desak Polda Tangkap Cukong

- Wartawan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, dugaan penambangan liar terjadi di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, dan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.

Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini.

Menurutnya, jika tidak segera ditindak, dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambang ilegal ini sangat berisiko terhadap lingkungan. Selain merusak alam, warga yang tinggal di sekitar lokasi juga terdampak secara sosial dan ekonomi,” ujar Sutrisno.(11/10/25)

BACA JUGA :  Wanita Hilang di Pamekasan, Kondisi Rumah Acak-Acakan

Salah seorang warga setempat menuturkan bahwa hasil galian tambang berupa sirtu, batu krikil, hingga material lain yang umum digunakan untuk pembangunan.

“Setiap hari ada truk yang keluar masuk. Hasil tambangnya laku keras untuk kebutuhan proyek,” ungkapnya.

Sutrisno mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur segera menurunkan tim untuk melakukan penyitaan alat berat seperti eskavator dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

BACA JUGA :  Anggota Polda Jatim Dibacok Kepala dan Punggung saat Hendak Tangkap Pengedar Narkoba

“Kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar” ucapnya.

 

Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku kerusakan lingkungan berat.

BACA JUGA :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

 

Dear Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas. Tambang ilegal bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.

 

Dear Jatim berharap pihak kepolisian segera melakukan langkah hukum yang jelas, termasuk penyitaan alat berat dan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

Penulis : Al

Berita Terkait

Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan
Instruksi Kapolres, Tujuh Gereja di Pamekasan Dijaga Ketat Ratusan Polisi Jelang Perayaan Paskah
Gadis Cantik Kembang Desa, Warga Camplong Sampang Hilang, Keluarga Berharap Kepulangan
Jelang Pernikahan, Wanita Cantik Asal Sampang Mendadak Kabur dan Hilang, Keluarga Terpukul
Polisi Kecolongan, Balon Udara “Marbol Group” Ukuran Jumbo Membahayakan Terbang Bebas
Gawat! Pasca Salat Id, Petasan “Rudal Balistik Iran” Diledakkan di Pamekasan
Ketua Satgas Pamekasan Kak Sukri Terima Baik Pendemo MBG
Tersangka Oknum Lora di Pamekasan Kembali Mangkir, Polisi Belum Lakukan Penahanan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 00:52 WIB

Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan

Rabu, 1 April 2026 - 15:57 WIB

Instruksi Kapolres, Tujuh Gereja di Pamekasan Dijaga Ketat Ratusan Polisi Jelang Perayaan Paskah

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:08 WIB

Gadis Cantik Kembang Desa, Warga Camplong Sampang Hilang, Keluarga Berharap Kepulangan

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:02 WIB

Jelang Pernikahan, Wanita Cantik Asal Sampang Mendadak Kabur dan Hilang, Keluarga Terpukul

Senin, 23 Maret 2026 - 22:46 WIB

Polisi Kecolongan, Balon Udara “Marbol Group” Ukuran Jumbo Membahayakan Terbang Bebas

Berita Terbaru