Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector

- Wartawan

Senin, 24 November 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Madura hari ini.

Dok. Madura hari ini.

TANGERANG, MADURA HARI INI|Rizki Adam, nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance, secara resmi melayangkan gugatan perdata sebesar Rp2,5 miliar terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan dengan Nomor Perkara 1454/Pdt.G/2025/PN Tng ini dilayangkan atas dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner milik Rizki di wilayah Kota Tangerang oleh debt collector yang diduga bekerja sama dengan pihak leasing.

“Setelah penarikan, pihak leasing diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang, yaitu Rp2 juta untuk biaya negosiasi dan Rp500 ribu untuk administrasi pengembalian kendaraan. Ironisnya, hingga gugatan ini didaftarkan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan,” terangnya, Sabtu 22 November 2025, dikutip dari Tangerangnews.com

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penarikan Kendaraan Dinilai Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Pengusaha Rokok Bodong Geram dengan Pernyataan Politisi PKB yang Desak Berantas Rokok Ilegal di Madura

Kuasa hukum Rizki, Rusli Efendi, menegaskan bahwa tindakan penarikan sepihak ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 71/PUU-XIX/2021.

“Putusan MK sudah tegas, tidak boleh ada eksekusi sepihak. Klien kami menjadi korban tindakan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar dan tanpa prosedur,” ujarnya.

Rusli menjelaskan bahwa putusan MK mewajibkan eksekusi kendaraan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau setidaknya adanya persetujuan sukarela dari pihak debitur, bukan melalui aksi paksa di lapangan.

BACA JUGA :  SPMP Akan Kepung Bea Cukai! Dugaan Permainan Pita Cukai di PR Jalluh yang Meledak ke Publik!

Tuntutan Ganti Rugi Total Rp2,5 Miliar
Atas kerugian yang diderita, Rizki Adam menuntut pertanggungjawaban dari pihak leasing dan para pelaku di lapangan.

“Tuntutan kerugian yang dimohonkan mencakup Ganti Rugi Materiil sebesar Rp509.700.000 dan Ganti Rugi Immateriil Rp2.000.000.000,” kata Rusli.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah tindakan melawan hukum.

BACA JUGA :  Pendamping PKH di Karduluk Sumenep Terancam Sanksi, Ini Kata Hanafi

Sidang pertama kasus ini telah digelar pada Rabu, 19 November 2025 di PN Tangerang. Namun, seluruh tergugat dilaporkan tidak hadir.

“Turut tergugat 1 dan 2 disebut tidak diketahui keberadaannya atau berpindah alamat, yang kami nilai sebagai bentuk obstruction atau ketidakkooperatifan terhadap proses hukum,” pungkas Rusli.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Buron! Sopir Truk yang Angkut Rokok Bodong di Sampang Lagi Dikejar Polisi
Mohammad Ghazali Dibacok Orang Angkuh di Wilayah Plakpak Pamekasan
Viral Durasi 4 Menit 27 Detik, Satu Pemeran Video Asusila di Pamekasan Diamankan Polisi
Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar
Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi
Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan
Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?
Sopir Berhasil Kabur, 936 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:27 WIB

Buron! Sopir Truk yang Angkut Rokok Bodong di Sampang Lagi Dikejar Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 23:16 WIB

Mohammad Ghazali Dibacok Orang Angkuh di Wilayah Plakpak Pamekasan

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Viral Durasi 4 Menit 27 Detik, Satu Pemeran Video Asusila di Pamekasan Diamankan Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 10:19 WIB

Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 02:04 WIB

Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Buron! Sopir Truk yang Angkut Rokok Bodong di Sampang Lagi Dikejar Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:27 WIB

Ilustrasi.

Hukum Dan Kriminal

Mohammad Ghazali Dibacok Orang Angkuh di Wilayah Plakpak Pamekasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:16 WIB