Kasus Penyalahgunaan Pita, GPR Desak Bea Cukai Tutup PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya

- Wartawan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik dugaan penyalahgunaan pita cukai oleh dua pabrik rokok di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan tajam dari Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) saat audiensi di kantor Bea Cukai Madura, Senin (8/12/2025).

Praktik dugaan penyalahgunaan pita cukai oleh dua pabrik rokok di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan tajam dari Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) saat audiensi di kantor Bea Cukai Madura, Senin (8/12/2025).

SUMENEP, Madura Hari Ini — Praktik dugaan penyalahgunaan pita cukai oleh dua pabrik rokok di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan tajam dari Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) saat audiensi di kantor Bea Cukai Madura, Senin (8/12/2025).

Ketua GPR, Idris, menilai dua pabrik rokok tersebut—PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya—diduga tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya. Namun, keduanya disebut tetap aktif menebus dan mengedarkan pita cukai.

“Kalau benar tidak ada produksi tapi pita cukai tetap keluar, maka ini sudah masuk ranah pidana dan harus diusut dengan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Idris.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mensinyalir pabrik tersebut hanya dijadikan tempat transaksi jual beli pita cukai, bukan kegiatan produksi.

BACA JUGA :  Didesak, Bea Cukai Madura Bidik Bos Rokok Ilegal Platinum Bold Produksi Pamekasan yang Punya Jalan Tikus

Menurut Idris, Bea Cukai tidak boleh berdiam diri karena dugaan praktik semacam ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merusak ekosistem industri tembakau yang taat aturan.

“Negara dirugikan, hukum dilecehkan. Ini penyalahgunaan pita cukai yang berpotensi kuat mengarah pada pencucian uang,” ujarnya.

GPR menilai, apabila dugaan penyimpangan ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin besar dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok resmi.

Idris juga menyebut bahwa publik berhak mendapatkan transparansi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  Waduh, Pemuda di Sumenep Madura Bunuh Neneknya Sendiri Usai Gagal Bunuh Diri

Jika dugaan tersebut terbukti, ia menilai perbuatan itu dapat dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Pasal 2 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ini sangat relevan dengan jual beli pita cukai tanpa produksi nyata,” tambahnya.

Tuntutan GPR
GPR menyampaikan enam tuntutan resmi kepada Bea Cukai, yakni:

1. Transparansi jumlah pita cukai yang ditebus PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya setiap bulan.
2. Proses hukum atas dugaan transaksi jual beli pita cukai ilegal.
3. Pemblokiran izin operasional kedua pabrik jika terbukti melakukan penyalahgunaan.
4. Tindakan tegas Satgas Bea Cukai terhadap permainan pita cukai yang merugikan negara.
5. Penerapan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Pemeriksaan aset pemilik pabrik dan pihak lain yang diduga terlibat.

GPR berharap Bea Cukai segera merespons serius tuntutan tersebut demi penegakan aturan dan pencegahan kerugian negara akibat penyalahgunaan pita cukai.

BACA JUGA :  Sektor Kesehatan Jadi Prioritas Penting, DPD RI Lia Istifhama Dukung RSUD Haji Jatim Bangun Gedung Khusus KJSU

Sementara itu, Ridwan, perwakilan dari Bea Cukai Madura, dalam audiensi, mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah melakukan penyisiran terhadap kedua perusahaan tersebut.

“Kami sudah melakukan treatment kepada kedua perusahaan tersebut dan sudah menjadi konsentrasi nasional,” ucapnya singkat.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Pengasuh dan Kepsek MTsN 3 Sumber Bungur Pamekasan Luruskan Polemik Musala, Ini Penjelasan Lengkap
Pemotongan Bansos PKH di Tlanakan Pamekasan Terus Memanas! Kejari Panggil Kabid Dinsos
Catat! Kejaksaan Negeri Pamekasan Akan Sikat Korupsi di Tingkat Desa
Heboh! Sumbangan Berkedok Masjid, Faktanya Mushola: Wali Murid MTsN 3 Sumber Bungur Keberatan
Pimpinan UNIRA Siap Ambil Tindakan Tegas Bila Terbukti Panitia Kongkalikong di Pemira 2025
Ribuan Kartu BPJS Dinonaktifkan, Warga Nilai Pemkab dan DPRD Pamekasan Tak Punya Hati
Tokoh Pemuda Bunten Barat Sampaikan Aspirasi Warga ke PLN Ketapang soal Pemadaman Listrik Berhari-hari
Gawat! Produsen HJS di Tentenan Barat Pamekasan Kendalikan Rokok Bodong Just Mild dan Just Full

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:53 WIB

Pengasuh dan Kepsek MTsN 3 Sumber Bungur Pamekasan Luruskan Polemik Musala, Ini Penjelasan Lengkap

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:36 WIB

Pemotongan Bansos PKH di Tlanakan Pamekasan Terus Memanas! Kejari Panggil Kabid Dinsos

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:58 WIB

Catat! Kejaksaan Negeri Pamekasan Akan Sikat Korupsi di Tingkat Desa

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:48 WIB

Heboh! Sumbangan Berkedok Masjid, Faktanya Mushola: Wali Murid MTsN 3 Sumber Bungur Keberatan

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:01 WIB

Pimpinan UNIRA Siap Ambil Tindakan Tegas Bila Terbukti Panitia Kongkalikong di Pemira 2025

Berita Terbaru