Kasus Bisnis Pita Cukai Memanas, BC Madura Didesak Sidak PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya

- Wartawan

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Foto GPR.

Hasil Foto GPR.

SUMENEP, Madura Hari Ini — Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) mendesak Bea Cukai Madura PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya yang diduga melakukan penyalahgunaan pita cukai untuk dilakukan sidak langsung ke tempat produksi di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Sebelumnya GPR melakukan audiensi di kantor Bea Cukai Madura pada, Senin (8/12/2025).

Ketua GPR, Idris, berharap dua pabrik rokok tersebut—PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya—disetop.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta ditutup. Sebab 2 pabrik ini tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya. Namun, keduanya disebut tetap aktif menebus dan mengedarkan pita cukai,” tegas Idris Ketua GPR, Jumat (12/12/2025).

Ia juga mendesak adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oknum di pabrik rokok tersebut.

BACA JUGA :  Usut Siswa Keracunan Massal, Aktivis Kirimi Surat Aksi, Desak Tutup Dapur MBG di Tlanakan Pamekasan

Menurut Idris, Bea Cukai tidak boleh berdiam diri karena dugaan praktik semacam ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merusak ekosistem industri tembakau yang taat aturan.

“Negara dirugikan, hukum dilecehkan. Ini penyalahgunaan pita cukai yang berpotensi kuat mengarah pada pencucian uang,” ujarnya.

GPR menilai, apabila dugaan penyimpangan ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin besar dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok resmi.

Idris juga menyebut bahwa publik berhak mendapatkan transparansi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

Jika dugaan tersebut terbukti, ia menilai perbuatan itu dapat dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Pasal 2 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ini sangat relevan dengan jual beli pita cukai tanpa produksi nyata,” tambahnya.

Tuntutan GPR

GPR menyampaikan enam tuntutan resmi kepada Bea Cukai, yakni:

1. Transparansi jumlah pita cukai yang ditebus PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya setiap bulan.

2. Proses hukum atas dugaan transaksi jual beli pita cukai ilegal.

BACA JUGA :  Waduh! Nama Baik Pesantren di Sampang Diduga Dicemari, Mahasiswa Ini Lapor Polisi

3. Pemblokiran izin operasional kedua pabrik jika terbukti melakukan penyalahgunaan.

4. Tindakan tegas Satgas Bea Cukai terhadap permainan pita cukai yang merugikan negara.

5. Penerapan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Pemeriksaan aset pemilik pabrik dan pihak lain yang diduga terlibat.

GPR berharap Bea Cukai segera merespons serius tuntutan tersebut demi penegakan aturan dan pencegahan kerugian negara akibat penyalahgunaan pita cukai.

Sementara itu, Ridwan, perwakilan dari Bea Cukai Madura, dalam audiensi, mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah melakukan penyisiran terhadap kedua perusahaan tersebut.

“Kami sudah melakukan treatmen kepada kedua perusahaan tersebut dan sudah menjadi konsentrasi nasional,” ucapnya singkat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BC Madura Diminta Tak Tebang Pilih Sikat Rokok Bodong “Be Fly Bold”, Diduga Seret Ketua Komisi II DPRD Pamekasan
Buntut Dugaan Pemotongan BLT DBHCHT Milik Buruh PR SS Jaya Raya Berujung Pelaporan Polisi
Kepsek MTsN 3 Pamekasan Sambut Hangat Legislator Hj. Ansari
Perkuat Nasionalisme Santri, Ponpes Sumber Bungur Gaungkan Nilai 4 Pilar Kebangsaan
TMI Pamekasan Minta Aparat Selidiki Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET di Desa Ambat
Langgar HET, Ketua Poktan Mawar Desa Ambat Diduga Jual Pupuk Subsidi Antar Desa
Waduh, Korwil MBG Pamekasan Hariyanto Diduga Terlibat Jadi Mafia Dapur
Terancam Ditutup, Yayasan SPPG Nurul Haromain Lakukan Blunder, Tanpa Ahli Gizi Sajikan MBG Berulat

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:57 WIB

BC Madura Diminta Tak Tebang Pilih Sikat Rokok Bodong “Be Fly Bold”, Diduga Seret Ketua Komisi II DPRD Pamekasan

Senin, 15 Desember 2025 - 16:46 WIB

Buntut Dugaan Pemotongan BLT DBHCHT Milik Buruh PR SS Jaya Raya Berujung Pelaporan Polisi

Senin, 15 Desember 2025 - 15:48 WIB

Kepsek MTsN 3 Pamekasan Sambut Hangat Legislator Hj. Ansari

Senin, 15 Desember 2025 - 15:09 WIB

Perkuat Nasionalisme Santri, Ponpes Sumber Bungur Gaungkan Nilai 4 Pilar Kebangsaan

Senin, 15 Desember 2025 - 12:08 WIB

TMI Pamekasan Minta Aparat Selidiki Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET di Desa Ambat

Berita Terbaru